Orang Tua Wajib Tahu, Ini Dia Aturan Jarak Sekolah Jalur Domisili SPMB Tahun 2025

Dok/BE Pelaksanaan PPDB pada tahun 2023.--
Dan memintanya untuk mendorong pemerintah daerah untuk menandatangani perjanjian agar siswa yang tinggal di daerah tersebut dapat ditampung di lingkungan terdekat.
Perhitungan sebaran satuan pendidikan atau sekolah Perhitungan ini dilakukan dengan memetakan lokasi dan koordinat satuan pendidikan, dengan mempertimbangkan dua aspek yaitu kondisi geografis dan satuan pendidikan yang berada di perbatasan provinsi atau kabupaten/kota.
Perhitungan data sebaran asal calon peserta didik Perhitungan ini dilakukan dengan memetakan lokasi dan titik koordinat asal calon peserta didik.
Data yang digunakan diambil dari aplikasi data pokok pendidikan (Dapodik) dan dicocokkan dengan data dari Dinas Dukcapil. Namun demikian, ada beberapa pertimbangan dalam metode penghitungan ini, antara lain:
a. Mempertimbangkan aksesibilitas satuan pendidikan dari tempat tinggal calon peserta didik;
b. Mempertimbangkan tempat tinggal calon peserta didik yang berada di wilayah perbatasan negara, provinsi atau kota;
BACA JUGA:Pimpin Apel Perdana, Bupati Lebong Tegaskan Tidak Ada Transaksional dalam Jabatan
BACA JUGA:Horee, Produksi Padi di Bengkulu Diperkirakan Meningkat, Ini Pemicunya
c. Mempertimbangkan data dari dinas sosial untuk dua kelompok calon peserta didik yaitu keluarga tidak mampu secara ekonomi dan penyandang disabilitas.
Perhitungan daya tampung sekolah Perhitungan ini didasarkan pada daya tampung sekolah negeri, proyeksi jumlah pendaftar, serta daya tampung satuan pendidikan swasta dan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh kementerian lain.
Daya tampung sekolah negeri dihitung berdasarkan aplikasi Dapodik dengan cara mengalikan jumlah ruang kelas satu (1), kelas tujuh (7).
Dan kelas sepuluh (10) pada setiap sekolah negeri dengan jumlah maksimal peserta didik dalam satu rombongan belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan tentang standar administrasi.
Jumlah peserta didik yang akan didaftarkan dihitung dari jumlah penduduk usia 6-7 tahun untuk kelas 1 SD, jumlah lulusan SD sederajat untuk kelas 7 SMP dan jumlah lulusan SMP sederajat untuk kelas 10 SMA.
Kondisi daya tampung bisa ditentukan dengan mengurangi angka ini dari perhitungan jumlah siswa yang diharapkan akan memberikan indikasi tentang situasi daya tampung.
Berikut kuota Penerimaan Jalur Domisili SPMB semua jenjang pendidikan