Kran Informasi Wajib Dibuka, Khususnya OPD Ini

IST/BE Sekdaprov Isnan Fajri bersama Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Bengkulu, Hidi Christopher menyerahkan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik se-Provinsi Bengkulu di Ruang Pola Kantor Gubernur Bengkulu, Jumat (8/12)--

BENGKULU, BE - Keterbukaan informasi pemerintah dan lembaga di Provinsi Bengkulu masih menjadi pekerjaan rumah (PR). Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri SSos MKes mengatakan, kran informasi publik harus dibuka secara transparan dan akuntabel. Khususnya kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Provinsi Bengkulu. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2028 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

"Keterbukaan informasi publik harus diimplementasikan di lembaga masing-masing. Sehingga masyarakat, siapapun itu yang butuh informasi tersedia. Itu yang penting," terang Isnan usai membuka acara pemberian anugerah oleh Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Bengkulu kepada badan publik se-Provinsi Bengkulu Tahun 2023, di Ruang Pola Provinsi Bengkulu, Jumat (8/12)

Isnan mengatakan, KIP memang telah memberikan predikat lembaga publik, baik itu katagori menunju informatif, cukup maupun informatif.  Bagi OPD yang mendapat predikat menuju dan cukup harus ditingkatkan ke depannya. Jangan hanya puas dengan predikat tersebut.

"OPD dan instansi, yang bisa bertahan sampai ada yang hattrick mendapatkan penghargaan saja, itupun masih kesulitan untuk bertahan. Maka harus ditingkat," ungkapnya. 

Maka pada tahun depan, menurut Isnan, semua OPD khususnya Pemprov Bengkulu, wajib naik kelas. Jangan sampai ada OPD yang mendapatkan katagori tidak baik, atas pemberian informasi publik kepada masyarakat. 

"Dalam lingkup Pemprov, 2024 semua OPD harus naik kelas. Jangan dari tahun ke tahun cukup saja. Harus naik," beber Isnan.

Parahnya, menurut Isnan, masih ada juga OPD yang belum mengirimkan penilaian atas keterbukaan informasi. Hal ini tentu menjadi pelajaran berharga. Sehingga tidak ada lagi, OPD tidak peka atas informasi publik. 

"OPD yang tidak ikut penilaian, kita pacu mereka informatif," jelasnya.

Bagi OPD yang tidak mendapatkan penilaian dari KIP Bengkulu. Isnan mengatakan, kedepan akan dirapatkan kembali. Termasuk bisa diasilitasi oleh KIP, untuk mengetahui apa yang dibutuhkan OPD agar dapat memenuhi standar keterbukaan informasi publik.

"Kita rapatkan, apa yang dibutuhkan, sehingga bisa berbenah diri," tegas Isnan. 

Sementara itu, Ketua KIP Bengkulu Hidi Cristopher SSos mengatakan, anugrah keterbukaan informasi badan publik se-Provinsi Bengkulu itu, ada 33 OPD, Biro maupun Badan di Pemprov Bengkulu yang mengikuti. Kemudian 7 lembaga vertikal dan 10 Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) juga mengikuti penilaian keterbukaan informasi publik. 

"Ada sebanyak 7 OPD, Biro dan Badan di Pemprov Bengkulu dan 1 PPID tidak mengembalikan kuisoner penilaian," ungkap Topher.

Topher menegaskan, keterbukaan informasi publik itu sangat penting. Karena memang sudah diatur dalam UU. Sebab, jika pemerintah semakin terbuka informasi, maka tingkat penyimpangan akan semakin kecil potensinya. 

"Artinya, untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum, akan semakin kecil. Maka saatnya, menuju tata kelola pemerintah yang baik. Keterbukaan informasi juga akan memberikan pencerahaan atas jaminan kepastian huku, terhadap hak masyarakat untuk mendapatkan informasi," tandasnya. (151)

Tag
Share