Disnakertrans Mukomuko Siapkan Posko Pengaduan THR, Pastikan Hak Pekerja Terpenuhi

Kepala Disnakertrans Kabupaten Mukomuko, Drs Marjohan-Endi/Bengkuluekspress-

4. Pekerja harian lepas dengan masa kerja kurang dari 12 bulan menerima THR berdasarkan rata-rata upah selama masa kerja berlangsung.

Untuk memastikan kebijakan ini berjalan dengan baik, Disnakertrans Mukomuko telah membuka posko pengaduan THR di kantor dinas, yang dapat digunakan oleh pekerja jika mengalami kendala dalam menerima haknya.

"Kami telah menyiapkan posko pengaduan THR keagamaan di kantor Disnakertrans Mukomuko untuk membantu pekerja yang mengalami permasalahan dengan pembayaran THR oleh perusahaan," jelas Marjohan.

Selain layanan pengaduan langsung, Disnakertrans Mukomuko juga menyediakan nomor WhatsApp agar pekerja dapat lebih mudah melaporkan permasalahan mereka tanpa harus datang ke kantor.

"Kami ingin mempermudah akses bagi pekerja. Jika ada kendala dengan pembayaran THR, silakan laporkan ke posko atau melalui WhatsApp. Semua laporan akan kami tindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku," tambahnya.

Sebagai bentuk pengawasan, Disnakertrans Mukomuko akan melakukan pemantauan terhadap perusahaan-perusahaan di wilayahnya guna memastikan pembayaran THR berjalan sesuai ketentuan.

"Kami meminta semua perusahaan menaati aturan ini. Jika ada pekerja yang tidak menerima THR sebagaimana mestinya, silakan melapor ke Disnakertrans Mukomuko. Kami akan memastikan hak pekerja terpenuhi," ujar Marjohan.

Disnakertrans Mukomuko juga mengingatkan bahwa perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran hingga denda sesuai dengan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.

"Tidak ada alasan bagi perusahaan untuk tidak membayar THR. Jika ada pelanggaran, kami akan mengambil tindakan tegas sesuai peraturan yang berlaku," tegasnya.

BACA JUGA:Sejak Mundur dari Perpani, Sumardi Kombes Kini Siap Bawa Pertina Bengkulu ke Puncak Kejayaan!

BACA JUGA:Cegah Penyalahgunaan Narkoba, BNNP dan BPD HIPMI Bengkulu Siap Bersinergi

Dengan adanya posko pengaduan, pengawasan ketat, dan ancaman sanksi, diharapkan seluruh perusahaan di Mukomuko dapat memenuhi kewajibannya, sehingga pekerja dapat menerima THR tepat waktu dan menyambut Lebaran dengan lebih tenang dan sejahtera.

Disnakertrans Mukomuko mengajak seluruh pekerja untuk tidak ragu melapor jika mengalami masalah dengan pembayaran THR. Dengan langkah ini, pemerintah daerah memastikan perlindungan hak tenaga kerja di Mukomuko tetap terjaga. (**)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan