Bawa Mobnas Mudik Bakal Disanksi, Masyarakat Diminta Ikut Awasi

Gubernur Bengkulu, H Helmi Hasan SE melarang semua pejabat di lingkungan Pemprov Bengkulu menggunakan mobil dinas (mobnas) untuk kepentingan mudik lebaran idul fitri tahun 2025.-RIO/BE -

"Itu sanksi kode etik ASN," tambahnya.

Selain sanksi kode etik, pejabat yang melanggar menggunakan mobnas mudik lebaran juga akan diberikan sanksi terkait disiplin ASN. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS itu, ASN yang melanggar bisa dikenakan sanksi pemotongan tunjangan sampai 25 persen selama 1 tahun. Kemudian sanksi berupa penurunan pangkat hingga sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).

"Soal aturan sudah jelas. Tentu ini kita akan awasi di lapangan," terang Heru.

Heru juga meminta masyarakat untuk ikut mengawasi. Jika nantinya ada mobnas pejabat Pemprov yang digunakan untuk mudik lebaran, bisa segera dilaporkan ke Inspektorat. Sehingga nantinya, pihaknya akan langsung menindaklanjuti laporan tersebut.

"Mari kita sama-sama awasi. Kita harap, semua bisa mematuhinya," tandasnya. (151)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan