Bayar Zakat Fitrah Secara Online, Bolehkah? Begini Kata Buya Yahya

Bayar Zakat Fitrah Secara Online, Bolehkah? Begini Kata Buya Yahya-Istimewa/Bengkuluekspress.-

Namun, beliau menegaskan bahwa sebelum menunaikan zakat, seseorang harus menetapkan niat bahwa zakat tersebut diperuntukkan bagi mustahik (penerima zakat) yang berhak, bukan sekadar untuk lembaga amil zakat itu sendiri.

Hal tersebut disampaikan Buya Yahya dalam suatu ceramah yang videonya diunggah oleh kanal Youtube Al-Bahjah TV.

"Jadi, kita membayar zakat (online) itu bukan karena dia orang yang berhak menerima zakat, tapi kita mewakilkan kepada tim tersebut, kepada lembaga tersebut, untuk mewakilkan kita membagikan zakat kita kepada yang berhak," terang Buya Yahya.

Lebih lanjut, Buya Yahya menekankan pentingnya memastikan kredibilitas lembaga zakat sebelum menunaikan zakat fitrah melalui mereka.

Hal ini berkaitan dengan amanah yang diberikan kepada lembaga tersebut, terutama dalam hal transparansi dan ketepatan penyaluran zakat fitrah kepada mustahik yang berhak menerimanya.

Dengan demikian, umat Muslim yang membayar zakat dapat memastikan bahwa kewajiban mereka benar-benar tersampaikan sesuai syariat Islam.

"Anda harus perhatikan, Anda sudah tahu betul bahwasanya lembaga itu adalah orang bisa dipercaya, punya ilmu, dan benar di dalam menyalurkannya. Sebab jika penyalurannya salah sasaran dan Anda tidak tahu, sah-sah saja. Tapi kalau sudah tahu tidak benar, tidak jujur, dan Anda kirim ke sana, bisa jadi Anda bagian yang punya dosa," jelas Buya Yahya. 

Meskipun membayar zakat fitrah secara online hukumnya sah, Buya Yahya menganjurkan agar umat Muslim terlebih dahulu memperhatikan orang-orang di sekeliling mereka yang mungkin lebih membutuhkan.

"Yang terbaik adalah Anda bayar zakat di tempat anda, tidak perlu transfer sana-sini. Jangan ke kampung lain, sebisa mungkin Anda (bayar zakat fitrah) di kampung Anda tinggal, di kiri kanan Anda, bayar zakat di situ," demikian Buya Yahya.

Demikianlah penjelasan Buya Yahya tentang boleh tidaknya membayar zakat fitrah secara online. Semoga bermanfaat.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan