Kampus Wadah Pendidikan Politik, Ini Kata Anggota DPRD Provinsi Bengkulu
EKO/BE Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu Dempo Xler menggelar dialog bersama mahasiswa Program Studi Ilmu Komunikasi Unived Bengkulu, di ruang rapat komisi DPRD Provinsi Bengkulu. Senin (18/12).--
BENGKULU, BE - Universitas atau kampus menjadi wadah pendidikan politik. Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu Dempo Xler SIP MAP mengatakan, kampus tempat kaum intelektual. Kampus mampu memberikan pemahaman kepada masyarakat, untuk memilih calon pemimpin yang cerdas, berkualitas, berintegritas.
"Agar masyarakat tidak memilih, seperti memilih kucing dalam karung. Karena, terpesona dengan bungkus cover orang karena baliho karena spanduk, karena oleh-oleh sembako. Tetapi tidak memiliki kemampuan," terang Dempo saat melakukan dialog bersama mahasiswa Program Studi Ilmu Komunikasi Universitas Dehasen (Unived) Bengkulu, di ruang rapat komisi DPRD Provinsi Bengkulu, Senin, 18 Desember 2023.
Dijelaskannya, peran kampus sangat penting, untuk merubah pola fikir masyarakat dalam Pemilu. Ketika masyarakat salah menentukan pilihan, tentu akan berdampak pada kemajuan bangsa.
"Maka kampus punya peran kontribusi besar dalam mengawal menjadikan masyarakat pemilih yang cerdas," ungkapnya.
BACA JUGA:30 Pos Pengamanan Nataru, Ini Jumlah Personel yang Laksanakan Pengamanan
BACA JUGA:19 Pemdes Ini Lakukan Tutup Buku
Disisi lain, Dempo mengatakan, dalam dialog para mahasiswa menyampaikan aspirasi untuk melarang peserta pemilu melakukan kampanye di dalam kampus. Baik itu calon presiden-wakil presiden, calon legislatif (caleg). Mahasiswa merasa kampanye didalam kampus akan menimbulkan perpecahaan sesama mahasiswa. Apalagi sampai ada oknum dosen yang mengaruhkan mahasiswa ke calon kandidat tertentu dalam pemilu.
"Mahasiswa merasa kampanye di dalam kampus menimbulkan perpecahaan sesama mahasiswa. Apalagi sampai ada oknum dosen yang mempengaruhi mahasiswa ke calon kandidat tertentu dalam pemilu. Ini akan membuat perpecahan sesama mereka mahasiswa ada sehingga mereka tuh menjadi tidak kompak lagi di kampus dalam mengawal konstitusi undang-undang," bebernya.
Menurut Dempo, dalam undang-undang pemilu memang dibolehkan kampanye di kampus. Namun, kampanye tersebut harus mengikuti sistem yang ada. Kampanye tidak boleh membawa atribut, tidak boleh membawa nomor urut, tidak boleh membawa partai, dan mesti punya izin dari KPU, Bawaslu, dan lembaga pendidikan tersebut.
"Perlu dipahami kampus itu memang tidak boleh sebagai tempat kampanye, tetapi kampus itu mesti menjadi wadah pendidikan politik. Memberikan pencerahan kecerdasan bagi masyarakat kampus. Undang capres cawapres, undang caleg, bedah otaknya melalui dialog," ungkapnya.
Juru Bicara Mahasiswa Ilmu Komunikasi Unived Bengkulu Dwinkasadi mengatakan, sangat menolak adanya kampenye di dalam kampus. Karena akan berpotensi mahasiswa pecah, karena berbeda padangan pilihan.
"Perbedaan pilihan itu, akan membuat mahasiswa berselisih," ujar Dwi.
Sejuah ini, pihaknya telah menemukan beberapa upaya kampanye di dalam kampus. Seperti pemasangan spanduk di area Kampus Unived Bengkulu.
"Kita lihat ada yang pasang spanduk di area kampus," tutupnya. (151)