Surat Suara Pileg Dilipat, Segini Waktu yang Dibutuhkan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu hari ini Jumat 5 Januari 2024 melakukan pelipatan surat suara pemilihan legislatif Pemilu 2024.-JEFRY/Bengkulu Ekspress-

HARIANBE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu hari ini Jumat 5 Januari 2024 melakukan  pelipatan surat suara pemilihan legislatif Pemilu 2024.

Total ada 480.812 surat suara yang dilakukan pelipatan. Terdiri dari surat suara DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Seluma. 

BACA JUGA:  Susu Pemilu Kembali Diterima KPU, Segini Jumlahnya

Sekretaris KPU Seluma, Rudi Yulianto mengatakan pelipatan surat suara ini dijadwalkan dilaksanakan selama 5 hari. 

"Kita estimasi pelipatan ini memakan waktu empat hari, dengan total surat suara yang dilipat sebanyak 480.812 surat suara,"sampainya

Dijelaskan, proses pelipatan yang memerlukan tempat luas ujarnya. Pihaknya meminjam pakai gedung Balai Adat Ampar Gading Kelurahan Lubuk Lintang Kecamatan Seluma.

Untuk pelipatan ini, pihaknya merekrut 250 orang yang semuanya merupakan warga Seluma. 

"Karena memerlukan tempat luas kita pinjam Balai Adat ke Pemkab Seluma," ujarnya. 

Proses pelipatan surat suara ini berjalan ketat. Sebelum masuk ruangan, pelipat terlebih dahulu menunjukan identitas diri.

BACA JUGA: KPU Kepahiang Terima 18 Logistik Pemilu, Ini Rinciannya

Tidak diperkenankan membawa handphone dan barang lain yang dapat mengganggu proses pelipatan yang beresiko surat suara rusak.

"Masuk ruangan semua barang ditinggal. Termasuk handphone sangat kita larang, masuk ke dalam ruangan," katanya. 

Dipastikan ruangan tempat pelipatan steril dari semua yang dilarang sesuai PKPU. Sehingga dirinya memastikan proses pelipatan akan terlaksana, aman dan steril. 

"Pihak kepolisian dari Polres Seluma siaga dan standbye selama proses pelipatan ini. Kita pastikan semua terlaksana sesuai dengan rencana," sampainya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan