UMKM di Rejang Lebong Diminta Urus Sertifikat Ini

Kepala Seksi Bimas Islam Kantor Kemenag Rejang Lebong, Ahmad Hafizzudin MHI.--

CURUP, BE - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Rejang Lebong meminta para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang ada di Kabupaten Rejang Lebong untuk mengurus sertifikat halal untuk produk mereka.

BACA JUGA:Puluhan APK di Rejang Lebong Ditertibkan, Ini Penyebabnya

BACA JUGA:Harga Tanah Tertinggi di Kepahiang Segini

"Kami mengimbau kepada pelaku UMKM khususnya yang memproduksi makanan dan minuman untuk mengurus sertifikat halal di Kemenag Rejang Lebong," pesan Kepala Seksi Bimas Islam Kantor Kemenag Rejang Lebong, Ahmad Hafizzudin MHI.

Menurut Hafiz, hingga saat ini sudah ada beberapa pelaku UMKM di Kabupaten Rejang Lebong yang mengurus sertifikat halal ke Kantor Kemenag Rejang Lebong.

Sebab keberadaan sertifikat halal khususnya untuk produk makanan dan minuman sangat penting. Karena denga sertifikat halal tersebut bisa meningkatkan dan memberikan jaminan kepada para konsumen bahwa mulai dari bahan hingga proses pembuatan produk mereka halal.

"Sertifikat halal ini bisa meningkatkan kepercayaan dan jaminan kepada konsumen bahwa produk yang mereka hadirkan benar-benar halal, mulai dari bahan hingga proses pembuatannya," terang Hafiz.

Lebih lanjut Hafiz menjelaskan, penertiban sertifikat halal untuk produk olahan telah diatur berdasarkan Undang-undang nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal yang diubah menjadi Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja yang mewajibkan semua produk olahan UMKM bersertifikat halal.

"Untuk sertifikat halal produk olahan di Kabupaten Rejang Lebong kita targetkan selesai paling lambat tanggal 17 Oktober 2024 mendatang,"

Hal tersebut menurut Hafiz, sesuai dengan target Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag RI yang menargetkan 10 juta produk bersertifikat halal pada tanggal 17 Oktober 2024 mendatang. Sementara itu, untuk tahapan mengurus sertifikat halal akan diawali dengan penilaian oleh tim. Penilaian tersebut mulai dari penyiapan bahan-bahan untuk produksi, proses pembuatan hingga pengemasan. Program sertifikasi halal produk olahan tersebut untuk menjadikan Indonesia sebagai produsen halal nomor satu di dunia. Untuk pelaku UMKM di Kabupaten Rejang Lebong yang ingin mengurus sertifikat bisa meminta bantuan kepada penyuluh agama yang tersebar di 15 kecamatan yang ada di Kabupaten Rejang Lebong atau datang langsung ke Kantor Kemenag Rejang Lebong.

"Kami juga menegaskan bahwa pengurusan sertifikat halal tidak dipungut biaya," tegas Hafiz.(251)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan