Harian Bengkulu Ekspress

Target Replanting Sawit di Bengkulu Utara Capai Segini Hektare

foto internet--

Harianbengkuluekspress.id  – Produktivitas perkebunan kelapa sawit di Bengkulu Utara (BU) terus diupayakan meningkat melalui Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) atau lebih dikenal dengan sebutan replanting. Untuk tahun 2026 mendatang, Direktorat Jenderal Perkebunan menetapkan target replanting seluas 1.000 hektare di wilayah Kabupaten Bengkulu Utara. Target ini menjadi salah satu langkah strategis pemerintah dalam memperkuat ketahanan komoditas sawit nasional.

Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Bengkulu Utara, Desman Siboro SH melalui Kabid Pengembangan Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkulu Utara, Surya Mulyadi mengatakan, bahwa penetapan target tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah pusat terhadap potensi besar perkebunan sawit di daerah. Menurutnya, replanting menjadi kebutuhan mendesak seiring dengan semakin banyaknya tanaman sawit rakyat yang memasuki usia tidak produktif.

“Pihak PSR dari Ditjen Perkebunan telah menetapkan target replanting di Bengkulu Utara pada 2026 seluas 1.000 hektare. Diharapkan target ini mampu mendorong peningkatan produktivitas perkebunan sawit serta memperkuat ketahanan komoditas di tingkat nasional,” ujar Surya.

BACA JUGA: Bupati Benteng Lantik 609 PPPK, Begini Pesannya

BACA JUGA: Perumda Benteng Targetkan Pemasangan SR Gratis Segini

Ia menjelaskan, berdasarkan Permentan Nomor 3 Tahun 2024 yang diperbarui dengan Permentan Nomor 5 Tahun 2025, proses verifikasi usulan replanting kini sepenuhnya menjadi kewenangan Dinas Perkebunan tingkat kabupaten. Verifikasi tersebut mencakup pemeriksaan kelengkapan dokumen, keabsahan lahan, hingga peninjauan langsung ke lokasi perkebunan calon peserta PSR.

Kewenangan ini diberikan untuk mempercepat proses penilaian serta memastikan setiap usulan benar-benar memenuhi standar teknis dan administratif. Meski demikian, pihak Direktorat Jenderal Perkebunan dan Dinas Perkebunan Provinsi Bengkulu tetap akan melakukan pengawasan secara berkala.

“Pengawasan dilakukan secara terstruktur sesuai regulasi agar program replanting berjalan transparan, akuntabel, dan berkelanjutan. Dengan pengawasan berlapis, kita ingin memastikan bahwa semua tahapan replanting di lapangan sesuai ketentuan,” jelas Surya.

Program PSR dinilai sangat penting bagi masa depan perkebunan sawit rakyat, mengingat banyak tanaman sawit di Bengkulu Utara yang sudah melewati usia produktif. Melalui replanting, petani diharapkan memperoleh bibit unggul yang mampu menghasilkan produksi lebih tinggi dan berkelanjutan.

Surya menambahkan, sinergi antara pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, dan Ditjen Perkebunan menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan PSR. Dengan target yang cukup besar di tahun 2026, semua pihak diharapkan terus memperkuat koordinasi dan memastikan tidak ada kendala berarti dalam proses verifikasi maupun pelaksanaan penanaman ulang.

“Dengan kolaborasi pemerintah daerah, provinsi, dan pusat, kita berharap program replanting 2026 dapat berjalan optimal dan memberi dampak positif bagi petani sawit di Bengkulu Utara,” tukasnya.

Program PSR 2026 menjadi momentum penting bagi percepatan revitalisasi sawit rakyat di Bengkulu Utara. Jika berjalan sukses, replanting ini tidak hanya meningkatkan produktivitas kebun, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan petani dalam jangka panjang.(afrizal)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan