Uji KIR Kendaraan di BU Gratis, Sesuai Amanat Ini
-Sekretaris Dishub BU, Setyo Aji --
BENGKULU UTARA, BE - Sesuai amanat Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tenang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta Peraturan Pemerintah nomor 35 tahun 2023 tenang ketentuan umum pajak dan retribusi daerah. Maka Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bengkulu Utara (BU) mulai Januari 2024 telah membebaskan biaya retribusi pengujian kendaraan, khususnya bagi kendaraan bermotor pengangkut penumpang dan barang. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Dishub BU, Setyo Aji saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (11/1)
BACA JUGA:Pasca Mutasi, Ketua MKKS Berganti, Ini Pejabatnya
BACA JUGA:Lelang Proyek Dipercepat Awal 2024, Gubernur Bengkulu Keluarkan Surat Edaran
"Ya, sesuai dengan amanat undang-undang dan peraturan menteri tersebut, untuk ditahun 2024 ini, pelayanan uji KIR kendaraan tidak dipungut lagi retribusinya alias gratis," ujarnya.
Terkait dengan hal tersebut, sambung Setyo, pihaknya dalam hal ini Pemerintah Kabupaten BU tengah menyusun pembuatan peraturan daerah sebagai turunan regulasi dari pemerintah pusat tersebut. Sehingga pihaknya berencana untuk membentuk UPTD uji KIR kendaraan menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Karena dengan menetapkan BLUD, maka pelayanan Uji KIR akan kembali menarik biaya pelayanan kepada pemanfaat layanan uji KIR. Sehingga pendapatan asli daerah (PAD) pada objek retribusi uji KIR dapat ditarik kembali.
"Atas regulasi tersebut kita akan membuat Perda dan juga kita akan berencana akan mengganti UPTD KIR kita menjadi BLUD, sehingga pelayanan KIR dapat kembali kita tarik sebagai PAD kita," terangnya.
Diakhir terkait dengan adanya pelayana KIR gratis ini, Setyo pun mengimbau, kepada masyarakat untuk dapat melakukan uji laik kendaraan secara berkala setiap 6 bulan sekali