Gadaikan Mobil Konsumen Tanpa izin, Warga Kecamatan Ini Ditangkap Polisi

Ho (40) warga Kelurahan Giri Kencana, Kecamatan Ketahun, Kabupaten Bengkulu Utara ditangkap Tim Opsnal Reskrim Polsek Kampung Melayu, karena diduga terlibat kasus penipuan menggadaikan mobil milik konsumen tanpa izin.-istimewa/bengkuluekspress-

BENGKULU, BE - Tim Opsnal Reskrim Polsek Kampung Melayu menangkap seorang laki-laki paruh baya berinisial Ho (40), warga Kelurahan Giri Kencana, Kecamatan Ketahun, Kabupaten Bengkulu Utara. Ho ditangkap atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan satu unit mobil Toyota Rush. Dia menggadaikan mobil milik konsumen yang memperbaiki mobil dibengkelnya tanpa izin si pemilik mobil. Karena, laporan polisi di Polsek Teluk Segara, kemudian tersangka dan barang bukti diserahkan ke Polsek Teluk Segara. 

Kasus tersebut dilaporkan Nudar Rahmat (44) warga Kecamatan Kaur Utara, Kabupaten Kaur. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp 275 juta. Penangkapan tersebut dibenarkan Kapolsek Teluk Segara, Kompol Irzal.

"Iya benar, seorang terduga pelaku penipuan dan penggelapan berinisial Ho berhasil kami tangkap tanpa perlawanan," jelas Kapolsek.

Penipuan dilakukan pada 16 September 2023. Saat itu korban datang ke bengkel milik terduga pelaku untuk memperbaiki mobil Toyota Rush milik korban, tetapi saat korban melihat mobil miliknya itu pada 20 Oktober 2023, mobil tersebut tidak ada di bengkel tersebut. Saat itu korban belum curiga dan memilih menanyakannya dikemudian hari. Pada 23 Oktober 2023, korban kembali ke bengkel dan mengetahui mobilnya telah digadaikan. Korban jelas tidak terima, karena pelaku tidak izin dan semena-mena menggadaikan barang berharga milik orang lain dan pelaku juga tidak bisa membayar kerugian korban.

BACA JUGA:PTM Lebong Diprioritaskan Pedagang Lama, Ini Alasannya

BACA JUGA:Pencuri Viral Bermobil Kuning, 5 Kali Beraksi, 3 Kali Berhasil

"Modusnya menggadaikan mobil, korban tidak tahu kalau mobilnya digadaikan pelaku," imbuhnya.

Pelaku ditangkap tanpa perlawanan saat berada di sekitaran Jalan Setia Negara, Kelurahan Kandang Mas, Kota Bengkulu, pada 23 Januari 2024. Polisi turut menyita barang bukti Toyota Rush beserta STNK. (167)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan