Waktu Pencoblosan Pemilu 2024 Semakin Dekat, Begini Tata Caranya

Waktu Pencoblosan Pemilu 2024 Semakin Dekat, Begini Tata Caranya-Istimewa/Bengkulu Ekspress-

2. Pemilu anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota

Sama seperti pilpres, surat suara pada pemilihan anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota harus ditandatangani oleh ketua KPPS. Hal ini diatur dalam Pasal 53 Ayat 2.

Tanda coblos bisa diletakkan pada nomor atau tanda gambar partai politik dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota berada pada kolom yang disediakan.

BACA JUGA:Breaking News, IRT di Kedurang Dibacok Tetangga, Pelaku Langsung Diciduk Polisi, Begini Kronologinya

BACA JUGA:Bunga Cakar Ayam, Ini Manfaatnya untuk Kesehatan

3. Pemilu anggota DPD

Sebagaimana Pasal 53 ayat 3, surat suara pemilihan anggota DPD harus ditandatangani oleh ketua KPPS. Tanda coblos terdapat pada kolom satu calon perseorangan.

Setelah itu, surat suara yang sudah dicoblos dilipat kembali. Lalu dimasukan ke kotak suara sesuai dengan surat suara yang ada.

Panitia akan memandu ana agar surat suara yang sudah anda coblos tidak salah masuk ke kotak suara lainnya.

Demikiankah informasi tata cara mencoblos pada pemilu 2024 lusa. Semoga bermanfaat.

Pastikan anda memilih dan jangan menjadi golongan putih (Golput). Satu suara sangat berarti dan akan menentukan siapa pemimpin pada 5 tahun mendatang. (*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan