Terbaru, PNS yang Istrinya Melahirkan Bakal Dapat Cuti 2 Bulan, Begini Penjelasan MenPAN RB
Editor: Asrianto
|
Jumat , 15 Mar 2024 - 14:35
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Abdullah Azwar Anas mengatakan, hak cuti akan mereka dapatkan hingga 6o hari atau 2 bulan.-Istimewa/Bengkulu Ekspress-
“Sesuai arahan Presiden Jokowi, ini menjadi salah satu inisiatif untuk kita terus berupaya mendorong peningkatan kualitas SDM sejak dini,” terang Anas. (*)