Terbaru, PNS yang Istrinya Melahirkan Bakal Dapat Cuti 2 Bulan, Begini Penjelasan MenPAN RB

Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Abdullah Azwar Anas mengatakan, hak cuti akan mereka dapatkan hingga 6o hari atau 2 bulan.-Istimewa/Bengkulu Ekspress-

“Sesuai arahan Presiden Jokowi, ini menjadi salah satu inisiatif untuk kita terus berupaya mendorong peningkatan kualitas SDM sejak dini,” terang Anas. (*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan