Polres Panggil Pejabat Terlapor Penipuan, Ini Dia Kasusnya

Kasat Reskrim Polres Seluma, AKP Dwi Wardoyo, SH MH.--

TAIS,BE- Sempat jalan di tempat, lantaran Polres Seluma sedang fokus pada pengamanan Pemilihan umum (Pemilu). Kini Polres Seluma memalui Sat Reskrim memastikan akan melakukan pemanggilan atas RS (55) salah satu oknum pejabat Kepala Bidang (Kabid) di Disperindagkop Kabupaten Seluma. RA, yang dilaporkan di duga sebagai terduga pelaku penipuan yang mampu meluluskan bekerja di salah satu bank di Bengkulu.

Seperti yang disampaikan  Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prastyo, SIK MH melalui Kasat Reskrim, AKP Dwi Wardoyo, SH MH saat dikonfirmasi BE di ruang kerjanya menerangkan, jika dalam penanganan kasus penipuan Rp 60 juta yang dilakukan oleh terlapor dalam hal ini oknum Kabid di Dispribdagkop Kabupaten Seluma. Saat ini masih dalam proses penyelidikan. 

“Pekan depan, pihaknya (Polres) Seluma mengagendakan akan melakukan pemanggilan terhadap terlapor (RS) untuk di mintak keterangan,” tegasnya.

Kasat mengatakan, jika dari informasi yang diterima. Jika RS telah melakukan pengembalian atas uang yang telah dilakukan penipuan terhadap para korbannya. Hanya saja, walaupun RS telah melakukan pengembalian kepada para korban. Dalam penanganan kasus masih tetap berlanjut. Lantaran telah masuk dalam laporan Polres Seluma.

BACA JUGA:Kodim 0408 Maksimalkan Sawah Tadah Hujan, Ini Tujuan Dandim

BACA JUGA:Masjid Al Muhajirin Terima Rp 100 Juta, Dana Hibah Dari Pemprov Bengkulu

"Kita telah memerintahkan ke penyidik, untuk memintai keterangan terhadap RS. Karena saya dapat info terkait kerugian sudah dikembalikan oleh yang bersangkutan. Tetapi secara hukum, karena ini sudah dikembalikan tetap yang bersangkutan akan kami undang ke Polres," tegasnya.

Dengan kejadian ini, dihimbau kepada masyarakat yang ada di wilayah Kabupaten Seluma. Untuk memberikan informasi, jika ada korban lain yang sempat terjerat oleh oknum Kabid tersebut. Karena sejauh ini baru ada dua korban yang baru melapor ke Polres Seluma.

"Kami persilahkan jika ada yang merasa dirugikan oleh oknum tersebut. Kita terbuka untuk menerima laporan," imbaunya.

Diketahui sebelumnya, oknum Kabid tersebut sempat dipanggil untuk dimintai klarifikasi perihal dugaan penipuan dengan modus menjanjikan masuk kerja sebagai pegawai bank.

BACA JUGA:PPPK Kemenag Lulusan 2023 Segera Terima SK, Ini Kata Kanwil Kemenag Bengkulu

Pemanggilan tersebut termasuk dalam rangka penyelidikan, sebelum akhirnya nanti dilakukan gelar perkara untuk menguji apakah kasus ini dapat ditingkat ke penyidikan atau tidak. Selain itu juga saat ini penyidik tengah melakukan pendalaman apakah ada korban lainnya atau tidak didalam kasus ini.

RS dilaporkan telah menipu sejumlah warga dengan modus menjanjikan menjadi pegawai tetap pada salahsatu Bank di Kabupaten Seluma dengan menyetor Rp 70 juta. Hal ini diungkapkan oleh salahsatu korban bernama Elya Oktami warga Desa Nanti Agung Kecamatan Ilir Talo, Kabupaten Seluma. (Jefrianto)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan