Mendikbudristek Buka Lowongan Pengawas Sekolah dari Unsur ASN PPPK, Kuota 18.729 Orang, Ini Syarat Utamanya
Mendikbudristek Buka Lowongan Pengawas Sekolah dari Unsur ASN PPPK, Kuota 18.729 Orang, Ini Syarat Utamanya-Istimewa/Bengkulu Ekspress-
Harianbengkuluekspress.id - Kabar gembira bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pasalnya, pemerintah membuka lowongan pengawas sekolah dari unsur ASN PPPK.
Kepastian tersebut, setelah Mendikbudristek, Nadiem Makarim baru-baru ini mengumumkan perekrutan pengawas sekolah dari unsur ASN PPPK.
Hal itu dilakukan dalam upaya untuk memperkuat sistem pendidikan di Indonesia.
Sehingga, bagi ASN PPPK yang memiliki minat dan kualifikasi untuk mengambil peran penting dalam pengawasan pendidikan dapat memanfaatkan peluang tersebut.
BACA JUGA:Cabuli Murid, Guru di Kedurang Dibekuk Polisi, Begini kejadiannya
BACA JUGA:Lantik 10 Pejabat Eselon 2, Ini Harapan Bupati Mukomuko
Adapun kuota pengawas sekolah yang dibutuhkan khusus dari ASN PPPK sebanyak 18.729 posisi.
Banyaknya kebutuhan akan pengawas sekolah tersebut, lantaran Pengawas sekolah memegang peran penting dalam memastikan berjalannya operasi sekolah dengan baik,
Juga untuk memonitor standar pendidikan, dan memberikan bimbingan kepada staf dan siswa.
Sehinga, bagi ASN PPPK yang tertarik untuk mengembangkan karir mereka dalam bidang pendidikan, lowongan pengawas sekolah ini merupakan peluang yang sangat menarik.
Calon pengawas sekolah harus memenuhi persyaratan kualifikasi yang ditetapkan oleh pemerintah dan melewati serangkaian tahapan seleksi yang cermat.
Mendikbudristek memberikan dukungan penuh untuk pelaksanaan kebijakan ini, dengan menyediakan bimbingan dan arahan kepada para calon pengawas sekolah yang berminat.
BACA JUGA:Indonesia Terima 100 Ton Kurma Dari Kerajaan Arab Saudi