Mendikbudristek Buka Lowongan Pengawas Sekolah dari Unsur ASN PPPK, Kuota 18.729 Orang, Ini Syarat Utamanya

Mendikbudristek Buka Lowongan Pengawas Sekolah dari Unsur ASN PPPK, Kuota 18.729 Orang, Ini Syarat Utamanya-Istimewa/Bengkulu Ekspress-

Selain itu, pemerintah juga berkomitmen untuk memastikan proses seleksi berjalan dengan transparan dan adil, sehingga memberikan kesempatan yang sama bagi semua kandidat yang berkualifikasi.

Keputusan Mendikbudristek untuk membuka lowongan pengawas sekolah yang khusus ditujukan untuk ASN PPPK merupakan langkah progresif dalam memperkuat sistem pendidikan di Indonesia.

Adapun syarat utama bagi ASN PPPK untuk menjadi pengawas sekolah sama dengan syarat untuk menjadi kepala sekolah.

Syarat utamanya yaitu memiliki sertifikat guru penggerak.

PPPK juga harus lulus uji kompetensi guru jadi pengawas. Ujian itu dilakukan dua kali dalam setahun, yang dilaksanakan kementerian.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Permendikbudristek nomor 26 tahun 2022 tentang Pendidikan Guru Penggerak.

BACA JUGA:Amalkan Doa Ini, Insya Allah Orang yang Iri dan Dengki Berubah Baik

BACA JUGA:Orang yang Suka Memakai Topi, Ternyata Begini Kepribadiannya

’Pada pasal 13 dijelaskan, sertifikat guru penggerak menjadi syarat untuk menjadi kepala sekolah, pengawas sekolah, dan penugasan lain dalam bidang pendidikan,.

Anda tertarik?, jika bermiinat menjadi pengawas sekolah, maka bersiaplah!. (*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan