Penjadwalan Dimulai, Ini Nilai Ambang Batas SKD CPNS
Pelamar PPPK -Istimewa/Bengkulu Ekspress-
HARIANBE- Seleksi Calon Aparatur Sipil negara (CASN) tahun 2023, baik Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sudah didepan mata.
Penjadwalan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dimulai hari ini hingga empat hari kedepan tepatnya 4 November 2023. Hasil penjadwalan tersebut akan diumumkan pada 5 November 2023.
BACA JUGA: Kemen PAN-RB Beri Kisi-Kisi Materi Pokok Seleksi PPPK
BACA JUGA: Tingkatkan Literasi Keuangan Pelajar, Dosen ITS Buat Terobosan ini
Selanjutnya, calon peserta yang dinyatakan lolos administrasiakan memasuki babak baru. Mereka akan berkompetisi menjadi terbaik melalui tes seleksi kompetensi dasar yang akan dilaksanakan pada 9-18 November.
Belum lama ini, Kementerian pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkan nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk calon pegawai negeri Sipil.
Pemerintah pun telah melansir Surat Keputusan Menteri PANRB No.B651/2023 tentang nilai ambang batas SKD Pengadaan PNS tahun 2023. Nilai ambang batas ini menjadi salah satu yang ditunggu-tunggu para peserta.
Seleksi Kompetensi terdiri dari tes wawasan kebangsaan (TWK), tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Untuk pelamar kebutuhan umum, tahun ini nilai kumulatif tertinggi adalah 550, TWK yang terdiri dari 30 soal memiliki nilai ambang batas 65.