Perusahaan Diminta Patuhi UMK, Segini Besarannya

Noprin Aidi--

Harianbengkuluekspress.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) Kaur, menilai sejumlah perusahaan di Kabupaten Kaur  ditenggarai belum maksimal dan mengabaikan menerapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) bagi pekerja/buruh perusahaan. 

Tahun 2024, UMK Kaur yang telah ditetapkan Gubernur Bengkulu sebesar Rp 2.507.079. Penerapan UMK agar dapat diperhatikan secara serius oleh perusahaan guna meningkatkan kesejahteraan pekerja.

“Kepada perusahaan perlu diperhatikan serius masalah kesejahteraan tenaga kerjanya, dan gaji sesuai UMK, dan kita minta kepada perusahaan agar patuhi UMK baru,” kata  Kepala Disnakertrans Kaur, Noprin Aidi SIP MSi, Selasa 16 April 2024.

Dikatakan Noprin, peran pemerintah daerah akan terus dan berupaya meningkatkan fungsi pengawasan terhadap perusahaan, dikatakannya selama tahun  lalu masih banyak perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja dibawah UMK.

BACA JUGA:Syarat Calon Independen Segini

BACA JUGA:Tol Bengkulu Dilanjutkan 2025-2026, Begini Pernyataan Gubernur Bengkulu

Namun demikian, lanjutnya, perusahaan yang tidak mampu memberi gaji sesuai UMK, harus berupaya untuk dapat mengimbangi standar gaji yang ada.

"Ini jangan sampai kemudian memanfaatkan situasi tidak menaikkan gaji dengan mengajukan penundaan, karena itu merupakan hak karyawan,” terangnya.

Ditambahkannya, jika ada perusahaan yang membayar upah dibawah UMK maka akan diberi sanksi tegas sesuai aturan yang ada. Karena berdasarkan Permenakertrans RI nomor 7 tahun 2013 tentang upah minimum pada pasal 15 ayat 1 ditegaskan, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang telah ditetapkan.

BACA JUGA: Jelang Pilkada 2024, Dinas Dukcapil Bengkulu Utara Genjot E-KTP

"Perusahaan wajib membayar upah sesuai UMK yang telah ditetapkan melalui SK Gubernur Bengkulu. Jika ada perusahaan yang membayar upah dibawah UMK akan diberi sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.(Irul)

 

Tag
Share