KPU Resmi Buka Pendaftaran PPK, Ini Cara dan Waktu Pendaftarannya

Komisioner KPU Kabupaten Benteng, Meiky Helmansyah SPd--

harianbengkuluekspress.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) telah secara resmi membuka pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pilkada mendatang. Pendaftaran ini dilakukan melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) dimulai sejak tanggal 23 April hingga 29 April 2024.

Ketua KPU Kabupaten Benteng, Meiky Helmansyah SPd mengatakan, bahwa calon PPK wajib mengunggah syarat dokumen pendaftaran secara online di akun siakba.kpu.go.id. Selain itu, dokumen fisik juga harus diserahkan ke Kantor KPU Kabupaten Bengkulu Tengah sebelum pelaksanaan tes tertulis pada 6 Mei hingga 8 Mei 2024.

"Calon pendaftar Anggota PPK harus mengunggah berbagai syarat secara online di akun siakba.kpu.go.id. Kemudian, pendaftar harus menyerahkan dokumen fisik ke Kantor KPU Kabupaten Benteng," kata Meiky, Rabu 24 April 2024.

Menurut Meiky, kebutuhan PPK mencapai 55 orang yang tersebar di 11 kecamatan di Kabupaten Benteng. Dimana masing-masing kecamatan memerlukan sebanyak 5 orang PPK. 

"Untuk pendaftar pertama, kami membutuhkan dua kali lipat dari yang dibutuhkan. Jika kurang pendaftarnya, maka pendaftaran akan diperpanjang kembali," ujar Meiky.

BACA JUGA: Ungkap Satu Bulan Satu Kasus, Ini Hasil Rakor Satgas Saber Pungli Provinsi Bengkulu

BACA JUGA:Jumlah Pendaftar PPK Capai Segini dan Daftarnya Melalui Ini

Selain itu, bagi anggota PPK yang sudah habis masa kerjanya dan kembali ingin mendaftar lagi dapat langsung mengakses aplikasi siakba.kpu.go.id tanpa harus membuat akun baru.

"Baik yang belum pernah maupun yang sudah memiliki pengalaman sebagai badan ad hoc dapat mendaftarkan diri," tambahnya.

Lebih lanjut Meiky menjelaskan, bahwa seleksi calon PPK dilakukan secara terbuka dan diumumkan kepada seluruh masyarakat. 

"Seleksi ini terbuka dan transparan karen akan diumumkan ke seluruh masyarakat," jelasnya.

Untuk informasi lebih lanjut terkait tahapan, jadwal, dan persyaratan menjadi anggota PPK, Meiky mengatakan, masyarakat dapat mengakses Instagram KPU Benteng. Sebab seluruh informasi terkait seleksi ini jelas disampaikan disana.

"Bagi masyarakat yang ingin mengetahui informasi lebih jelas terkait seleksi PPK bisa mengakses instagram KPU Benteng," pungkasnya.(rewa)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan