Harian Bengkulu Ekspress

APDESI Ngadu ke Dewan Rejang Lebong

Pengurus APDESI Rejang Lebong saat melakukan hearing dengan DPRD Rejang Lebong, Senin 1 Desember 2025- Ary/BE-

Harianbengkuluekspress.id  - Puluhan Kades yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) mendatangi gedung DPRD Rejang Lebong pada Senin 1 Desember 2025.

Kedatangan para Kades ke gedung DPRD Rejang Lebong tersebut untuk menyampaikan protes mereka  terhadap kebijakan pemerintah pusat yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025

Para Kades tersebut mengaku keberatan dengan keluarnya PMK tersebut, karena mereka menilai hadirnya PMK tersebut menyulitkan desa dalam melaksanakan program pembangunan. Hadirnya PMK tersebut, menurut para Kades membuat pencairan anggaran menjadi terganggu. Bahkan karena adanya PMK tersebut beberapa kegiatan fisik yang sudah mereka laksanakan harus menggunakan dana pribadi karena dana desa belum dicairkan.

Ketua APDESI Rejang Lebong, Sofian Efendi mengungkapkan bahwa kedatangan mereka ke DPRD Rejang Lebong tersebut adalah bentuk keperihatinan mereka dan harapan mereka agar PMK nomo 81 tahun 2025 untuk segera dilakukan peninjauan ulang.

"Harapan kami PMK nomor 81 tahun 2025 bisa dibatalkan, karena PMK tersebut terlalu memberatkan desa. Bahkan dampaknya banyak desa yang terancam tak bisa menyelesaikan pembangunannya," kata Sofian.

 

BACA JUGA: Oknum Kapus di Kepahiang Bantah Bermain Asmara, Begini Penjelasannya

BACA JUGA: Pemkab Bengkulu Utara Siagakan Instansi, Hadapi Potensi Bencana Ini

Menurut Sofian, kedatangan mereka ke DPRD Rejang Lebong tersebut untuk meminta bantuan DPRD Rejang Lebong utnuk bisa menyampaikan aspirasi mereka ke tingkat provinsi bahkan ke pemerintah pusat. Sehingga pemerintah pusat bisa membatalkan PMK tersebut.

"Kami berharap DPRD Rejang Lebong bisa menjadi jembatan untuk menyampaikan aspirasi kami ke pusat," harap Sofian.

Disisi lain, Sofian juga mengungkapkan selain menyampaikan aspirasi ke DPRD Rejang Lebong, APDESI Rejang Lebong juga akan mengikuti aksi ditingkat nasional bersama Kades-kades dari seluruh Indonesia pada 6 Desember mendatang.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Rejang Lebong, Hidayatullah mengungkapkan DPRD Rejang Lebong akan meneruskan aspirasi yang disampaikan para Kades di Rejang Lebong tersebut melalui jalur mereka yaitu ke DPR RI. DPRD Rejang Lebong akan meminta DPR RI untuk memberikan masukan ke pemerintah pusat untuk mendengarkan aspirasi dari Kades-kades yang ada di Rejang Lebong.

"Salah satu aspirasi tadi adalah meminta dibatalkannya PMK nomor 81 tahun 2025," ungkap Hidayatullah.

Disisi lain, Kepala Dinas PMD Kabupaten Rejang Lebong, Drs Budi Setiawan mengungkapkan bahwa PMK nomor 81 tahun 2025 bisa menimbulkan persoalan di desa.  Karena menurutnya ada dana sekitar Rp 25 miliar dana desa non earmark di Rejang Lebong yang terancam tidak bisa dicairkan karena adanya PMK tersebut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan