Harian Bengkulu Ekspress

Izin Lahan HGU Habis, Satgas Anti Kebocoran PAD Seluma Minta Ditetapkan Status Quo

Ketua Satgas Anti Kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Seluma, Tenno Haika SSos-Jefri/Bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id- Ketua Satgas Anti Kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Seluma, Tenno Haika SSos meminta Bupati Seluma untuk segera menertibkan sejumlah lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang masa izinnya telah habis namun tidak diperpanjang oleh perusahaan pemegang konsesi.

Seperti, HGU Jenggalu Permai di Desa Jenggalu Kecamatan Sukaraja.

Lalu HGU PT Berkelindo Jaya Pratama di Desa Selebar Kecamatan Seluma Timur dan HGU Syahbudin di Desa Jenggalu Kecamatan Sukaraja.

Ia meminta agar ditetapkan sebagai status quo dan dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan Kabupaten Seluma.

BACA JUGA:Catatan Bang Aca di HUT Dewa ke-50: Kota Bengkulu Tersukses Tekan Kemiskinan

BACA JUGA:Tambang Emas Seluma Berpotensi Ditolak, Rekomendasi Gubernur Dibayangi Bencana

“Dugaan kebocoran PAD ini diyakini sudah lama terjadi, karena lahan yang tidak berizin tetap dimanfaatkan tanpa ada kontribusi terhadap pendapatan daerah,”tegasnya.

Sehingga lahan-lahan yang sudah habis HGU tersebut harus segera ditetapkan sebagai status quo dan dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan Kabupaten Seluma. Menurut data terdapat tiga HGU yang masa berlakunya habis dan tidak mengajukan perpanjangan izin.

“Kami meminta Bupati Seluma bertindak tegas. Lahan HGU yang izinnya habis harus ditetapkan sebagai status quo dan langsung dikembalikan kepada Pemkab Seluma bila tidak ada perpanjangan. Ini penting untuk mencegah kebocoran PAD," sampai Tenno Haika Minggu 7 Desember 2025.

Ditambahkan, penguasaan lahan tanpa izin yang sah dapat menimbulkan persoalan hukum dan merugikan daerah. Karena, saat ini dugaan penguasaan secara individu pun sudah ada di temukan. 

“Jika perusahaan tidak lagi melanjutkan izin HGU, maka otomatis lahan itu kembali menjadi aset negara yang dikelola pemerintah daerah. Jangan sampai ada pihak yang memanfaatkan lahan tanpa dasar hukum,” ungkap Tenno.

BACA JUGA:Kerja Nyata Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi: Jalan Mulus Masuk Gang hingga Transformasi Layanan Publik

BACA JUGA:Telkomsel Percepat Pemulihan Jaringan di Takengon untuk Dukung Penyaluran Bantuan

Satgas Anti Kebocoran PAD juga menyampaikan bahwa pemanfaatan lahan yang telah dikembalikan ke Pemkab Seluma dapat diarahkan untuk kebutuhan publik, seperti fasilitas umum, infrastruktur, atau program ekonomi masyarakat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan