Polres Mukomuko Bongkar Prostitusi Terselubung Berkedok Panti Pijat

Polres Mukomuko mengekspos dugaan kasus prostitusi terselubung, Kamis, 14 November 2024. -ENDI/BE -

Harianbengkuluekspress.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mukomuko berhasil membongkar praktik prostitusi terselubung yang beroperasi di salah satu panti pijat di Kelurahan Koto Jaya, Kecamatan Kota Mukomuko, Kabupaten Mukomuko.

Pengungkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. 

Kasat Reskrim Polres Mukomuko, Iptu Achmad Nizar Akbar menjelaskan bahwa penggerebekan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat setempat. 

"Kami menerima informasi mengenai adanya dugaan praktik prostitusi di panti pijat wilayah Koto Jaya. Tim segera melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi tersebut," ungkap Achmad.

Saat penggerebekan, polisi menemukan seorang pria bersama seorang wanita yang bekerja sebagai terapis panti pijat di dalam ruangan, keduanya tanpa busana. 

Lebih lanjut, Iptu Achmad menyebutkan bahwa polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu AI dan PM, yang berperan sebagai penyedia tempat untuk aktivitas prostitusi di panti pijat tersebut.

BACA JUGA:DISUKA Siapkan Internet Gratis, Modernisasi Pasar Tradisional, Siap Hadapi Debat Pamungkas

BACA JUGA:Hindari Kerusakan Jalan dan Kecelakaan Lalu Lintas, Angkutan Batu Bara di BU Dialihkan Lewat Jalur Laut

Modus yang digunakan para tersangka tergolong rapi. Berdasarkan pengakuan korban RI, yang juga terlibat dalam praktik prostitusi tersebut, dirinya mulai bekerja di panti pijat ini sejak 7 Oktober 2024 lalu.

Selama bekerja di sana, RI tidak digaji secara resmi, namun diberi tempat tinggal di lokasi panti pijat. 

"Setiap kali melayani tamu, korban diwajibkan menyetorkan uang sebesar Rp50 ribu kepada tersangka sebagai biaya penggunaan tempat," jelas Achmad.

Kedua tersangka, AI dan PM, kini dijerat dengan sejumlah pasal berat. Mereka melanggar Pasal 20 jo Pasal 26 Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 296 subsider Pasal 506 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. 

Ancaman hukuman bagi tindak pidana perdagangan orang ini adalah hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun. Selain itu, dalam pasal mucikari, ancaman hukuman yang dijatuhkan dapat berkisar dari 3 bulan hingga 1,4 tahun penjara.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas semua bentuk pelanggaran hukum, terutama yang melibatkan perdagangan orang dan prostitusi terselubung seperti ini,” tegas Iptu Achmad. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan