Terdakwa KUR Syariah Dituntut 5 Tahun Ditambah Denda Segini

Tiga terdakwa perkara korupsi penyaluran (KUR) perbankan syariah di Kota Bengkulu menjalani persidangan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Selasa 27 Februari 2024.-RIO/BE -

Harianbengkuluekspress.id - Kasus korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) salah satu lembaga perbankan syariah di Kota Bengkulu memasuki agenda penuntutan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu membacakan tuntutan terhadap 3 terdakwa di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Selasa 27 Februari 2024. 

Pada kasus tersebut, terdakwa Robi Riantori mantan marketing dituntut paling tinggi. 

Robi dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair pasal 3 juncto pasal 18 yndang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. 

BACA JUGA:Diduga Palsukan 44 Data Nasabah, Sidang Korupsi KUR Ini Dilanjutkan

BACA JUGA:Calon Tsk Korupsi RSUD Mukomuko Berjamaah, Segini Jumlah Tsk-nya

Robi dituntut pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan penjara. 

Pidana tambahan untuk Robi, berupa membayar uang pengganti Rp 1,4 miliar. Jika uang tersebut tidak dibayar satu bulan setelah putusan dibacakan, maka diganti pidana penjara 2 tahun 6 bulan. 

Dua terdakwa lain yakni mantan Branch Manager, Adi Santika dan mantan micro marketing Efriko Deswanto masing-masing dituntut 2 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan penjara. 

Untuk pasal yang diterapkan sama, terbukti dakwaan primair pasal 3 juncto pasal 18 yndang-undang nomor 31 tahun 1999  tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Hari ini kami bacakan tuntutan tiga terdakwa korupsi KUR. Robi kami tuntut 5 tahun dan membayar uang pengganti Rp 1,4 miliar. Dua terdakwa lain sama tuntutannya, 2 tahun 6 bulan penjara," ujar JPU Kejati Bengkulu, Dewi Kemalasari SH MH.

Alasan Robi dituntut paling tinggi dan ditambah dibebankan membayar uang pengganti karena sesuai fakta persidangan. Yakni punya peran paling besar yang terbukti menikmati uang Rp 1,4 miliar adalah Robi. 

Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Robi, salah satunya membayar hutang pada rentenir. 

Sementara untuk dua terdakwa lain Efriko dan Adi, bisa dikatakan masuk penjara karena perbuatan Robi. Karena mereka berdua merupakan atasan Robi, yang bertanggung jawab terhadap setiap pencairan KUR.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan