Terdakwa KUR Syariah Dituntut 5 Tahun Ditambah Denda Segini
Tiga terdakwa perkara korupsi penyaluran (KUR) perbankan syariah di Kota Bengkulu menjalani persidangan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Selasa 27 Februari 2024.-RIO/BE -
"Dari fakta sidang semua uang dinikmati oleh Robi. Dua terdakwa lain tidak menikmati, tetapi mereka harus bertanggung jawab karena pencairan KUR melalui mereka," imbuh Dewi.
Atas tuntutan tersebut, tiga orang terdakwa melalui kuasa hukumnya masing-masing mengajukan pembelaan. Sidang akan dilanjutkan dua pekan lagi, tanggal 14 Maret 2024 dengan agenda pembelaan dari terdakwa.
Seperti diketahui, kasus tersebut disidik Kejati Bengkulu. Total dana KUR yang diselewengkan oknum pegawai lembaga perbankan itu diperkirakan Rp 1,5 miliar tahun anggaran 2021 dan 2022. Alasan mereka nekat menyelewengkan uang negara karena terlilit hutang. Seperti tersangka Robi yang terlilit hutang rentenir sehingga nekat menyelewengan dana KUR.
Modus korupsi atau penyelewengan dana KUR tersebut dilakukan oknum pegawai bank syariah dengan cara memalsukan data penerima. Harusnya dana KUR diterima per-orang, tetapi oknum pegawai tersebut mengumpulkan sejumlah data penerima KUR. Setelah cair, uangnya tidak diserahkan kepada penerima KUR tetapi dinikmati sendiri untuk kepentingan pribadi.(167)