Harianbengkuluekspress.id - Minat masyarakat Kaur untuk menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 cukup tinggi yakni mencapai 112 pelamar.
Meski pelamar mencapai 112 orang, namun 7 dari 15 di Kabupaten Kaur masih sepi pelamar. Karena itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaur melakukan perpanjangan waktu untuk 7 kecamatan hingga 2 Mei 2024.
“Untuk tujuh Kecamatan ini diperpanjang pendaftarannya karena memang masih kurang dari sepuluh orang pendaftar PPK,” kata Ketua KPU Kaur Muklis Aryanto S Kom MAP, Rabu 1 Mei 2024.
Dikatakan Muklis, dimana hingga batas akhir pendaftaran yakni tanggal 29 April 2024, berkas yang diterima panitia yang telah mendaftar di Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) sebanyak 112 pelamar.
BACA JUGA:Pimpinan DPRD Seluma Jadi Saksi Korupsi, Kasus Ini
BACA JUGA:Pasar Murah DKP Diminati Warga, di Sini Lokasinya
Namun sayang peminat calon PPK di 7 Kecamatan yakni Kecamatan Kinal, Kaur Tengah, Maje, Nasal, Luas, Lungkang Kule dan Kecamatan Padang Guci Hulu, belum mencukupi 10 orang atau dua kali sesuai yang dibutuhkan. Sedangkan kecamatan lainnya sudah cukup atau lebih dari 10 pendaftar calon PPK.
“Kita optimis jika pelamar PPK di 7 Kecamatan ini mencukupi, untuk masyarakat yang ingin menjadi PPK silahkan mendaftar secara online melalui aplikasi siakba.kpu.go.id,” terangnya.
Ditambahkannya, dimana dalam perpanjangan tetap sama seperti pendaftaran awal melalui online aplikasi siakba.kpu.go.id dan setelah itu berkas manual di serahkan ke panitia di kantor KPU Kaur. Dimana dalam perekrutan PPK ini, KPU Kaur membutuhkan sebanyak 75 orang PPK dengan rincian 5 orang per Kecamatan.
BACA JUGA:8 Peserta Lelang JPTP Ikuti Assesment, Ini Waktu dan Tempatnya
“Dalam perekrutan PPK ini sesuai dengan regulasi dan aturan yang ada. Kita pastikan ini tidak ada permainan bersih dan transparan,” tandasnya.(Irul)