Harianbengkuluekspress.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu masih melengkapi berkas EY tersangka penyaluran dana satu miliar satu kelurahan (Samisake) Kota Bengkulu jilid II tahun anggaran 2013.
Tersangka EY belum ditahan, karena hingga saat ini berkas tersangka belum lengkap.
Kejari Bengkulu sengaja tidak menahan EY berkaitan dengan jangka waktu penahanan tersangka. Ditakutkan jika ditahan, waktu penahanan tidak akan cukup sebelum berkas dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke pengadilan. Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Yunitha Arifin SH MH.
"Memang belum ditahan, takutnya nanti waktu tidak cukup jika dilakukan penahanan. Saat ini kami masih bekerja untuk melengkapi berkas perkara tersangka EY," jelas Kajari.
BACA JUGA:4 Terdakwa Samisake Divonis Berbeda, Paling Tinggi 3 Tahun Ditambah Uang Pengganti Rp 779 Juta
BACA JUGA: Tersangka Belum Kembalikan Kerugian Samisake, Ini Dia Tersangkanya
Sejak ditetapkan tersangka bulan September 2023 lalu, EY belum mengembalikan kerugian negara. Padahal, EY diduga merugikan negara Rp 400 juta, lantaran pengelolaan koperasi tidak sesuai aturan.
Total dana yang dikucurkan Pemkot ke Koperasi Maju Bersama Rp 400 juta tahun 2013 lalu. Dari jumlah itu, koperasi hanya menyetorkan Rp 9 juta ke UPTD Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Diduga tersangka EY menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi. Mengantisipasi kerugian yang tidak dikembalikan, penyidik Pidsus Kejari Bengkulu telah melakukan penelusuran aset milik EY.
Kejari Bengkulu bekerja sama dengan BPN, Dukcapil dan Samsat. Koordinasi itu dilakukan untuk mencari aset EY baik itu harta bergerak atau tidak bergerak.
"Upaya lain yang akan kami lakukan adalah menelusuri aset tersangka EY," pungkas Kajari.(167)