2 Jemaah Haji Indonesia Ditahan, Terancam Dipenjara dan Didenda Segini, Ini Penyebabnya

Sabtu 01 Jun 2024 - 16:14 WIB
Reporter : Endang
Editor : Endang S

Harianbengkuluekspress.id- Otoritas  Arab Saudi akhirnya menahan dua koordinator 22 jemaah haji furoda  asal Banten  yang akan berhaji dengan memalsukan visa haji.

Dua koordinator  diketahui berinisial MH dan JJ merupakan organizer. Saat ini sedang memenuhi proses hukum pihak pemerintah setempat.

Mereka akan dijerat dengan mengunakan pasal-pasal transportasi haji. 

Berdasarkan  aturan Pemerintahan  Arab Saudi, kedua koordinator ini akan dipenjara kurungan selama 6 bulan dan dikenakan sanksi denda serta dicekal masuk Arab Saudi selama 10 tahun.

"Sesuai ketentuan, mereka akan dikenakan denda hingga 50.000 riyal atau setara Rp 216 juta, tahanan 6 bulan, dan dicekal selama 10 tahun tidak boleh masuk Saudi Arabia, " ungkap Konsultan Jenderal Republik Indonesi…

Harianbengkuluekspress.id- Kementerian Agama  memberikan bantuan inkubasi bisnis kepada 850 pesantren. 

Bantuan  ini  merupakan implementasi dari program kemandirian Pesantren dalam membangkitkan ekonomi, yang didesain melalui peta jalan kemandirian pesantren.

BACA JUGA:Palsukan Visa Haji, 22 Jemaah Indonesia Sempat Ditahan, 2 Diantaranya Terancam Dipenjara. Ini Kronologinya

BACA JUGA: Sempat Ditahan, 22 Jemaah Haji Indonesia di Deportasi, Ini Penjelasannya

Staf Khusus Menteri Agama Muhammad Nuruzzaman menuyurkan  program  inkubasi diharapkan bisa menjadi stimulus untuk peningkatan ekonomi di pesantren. 

" Program ini bukan hanya memberikan dana bantuan, tetapi juga membekali pesantren dengan ilmu untuk pengelolaan bisnis yang bagus dan berkelanjutan." katanya. 

Sebelum menerima bantuan, pesantren mendapatkan pendidikan dan pelatihan (diklat) Kemandirian Pesantren yang digelar secara online. 

Pelatihan digelar secara bertahap dan dibagi dalam lima gelombang, setiap gelombang terdapat empat angkatan yang terdiri 40 peserta.

BACA JUGA:Mendagri Atur Pakaian Dinas, PNS Gunakan Pakaian Seragam Sama dengan PPPK, Ini Jadwal Makainya

BACA JUGA:KUR BRI Rp 100 Juta, Proses Cepat Tanpa Ribet, Tenor hingga 5 Tahun, Ini Tabel Angsurannya

Kategori :