Sebulan 3 Pelaku Kejahatan Dibekuk, Ini Kasusnya

Senin 10 Jun 2024 - 21:31 WIB
Reporter : Renald
Editor : Haijir

Harianbengkuluekspress.id - Polres Bengkulu Selatan (BS) kembali berhasil membekuk pelaku kejahatan. Tindakan tersebut dalam upaya mewujudkan ketertiban dan keamanan masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polres BS.

Kapolres BS, AKBP Florentus Situngkir SIK melakui Kasat Reskrim, AKP Susilo SH menuturkan dalam kurun waktu satu bulan ada 3 pelaku kejahatan yang berhasil dimankan Polres BS. Ketiga pelaku tersebut sendiri merupakan target operasi Musang tahun 2024.

"Pada Operasi Musang Nala ini Kami Polres Bengkulu Selatan berhasil mengaman 3 pelaku kejahatan dengan beragam tindak pidana yang memang sudah meresahkan masyarakat," ujar Susilo kepada BE di ruang kerjanya, Senin 10 Juni 2024.

Lebih lanjut, Susilo menjelaskan ketiga identitas para pelaku kejahatan yang berhasil diamankan, yaitu PP (33) warga Dusun Baru, Kecamatan Seginim yang merupakan pelaku kejahatan yang berhasil merampas 4 unit handphone, 1 bungkus rokok gandum dan 1 pasang sendal kulit.

BACA JUGA:Balai Karantina Hewan dan Tumbuhan Bengkulu Dukung Hilirisasi Cangkang Sawit, Ini Keuntungannya

BACA JUGA:Astra Motor Bangun Safety Riding Center Jateng

"Pelaku PP sendiri melancarkan aksinya pada Minggu 07 Januari 2024, sekira pukul 02.00 WIB di salah satu rumah warga Desa Tanjung Agung Datar, Kecamatan Seginim dan dibekuk pada Senin 20 Mei 2024 sekiri pukul 01.15 WIB di salah satu kontrakan di Jalan SD Negri 05, Kecamatan Kota Manna," jelasnya.

Sama halnya dengan PP, pelaku lainnya TS (32) warga Jalan Letkol Herman Haris, Kecamatan Kota Manna juga harus berurusan dengan Polres BS, karena telah melakukan tindakan pencuri dengan kekerasan, yaitu melakukan perampasan handphone pada Rabu, 03 MEI 2023. Adapun tempat kejadian tersebut berada di Jalan Raya Padang Panjang, Kecamatan Kota Manna.

"Pada saat itu korban bersama temannya baru saja mencuci foto untuk Ijazah di salah satu tempat cucian foto sekolah, setelah korban ingin mengantarkan temannya  di kosan, korban dicegat pelaku di daerah jalan raya Padang panjang dan menggambil handphone yang berada di dalam box motor," ungkapnya.

Bahkan pelaku yang berjumlah orang setelah menggambil handphone korban menendang badan korban sebanyak dua kali hingga korban terjatuh. Atas kejadian tersebut korban melapor ke pihak kepolisian guna penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA:Kisah Hidup Pasturi Menyayat Hati, Begini Kisahnya

"Pada Selasa 21Mei 2024 sekira pukul 20.00 WIB tim Totaici Polres Bengkulu Selatan menangkap pelaku yang sedang berada di  rumahnya di Jalan Letkol Herman Haris dan menggirinnua ke Polres BS," ungkapnya.

Sedangkan satu orang pelaku lainnya, yaitu SB (19) warga Desa Maras, Kecamatan Air Nipis harus dibekuk karena telah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Adapun aksi mengasak kenderaan roda dua tersebut terjadi pada Sabtu, 24 Februar 2024, sekira pukul 10.00 WIB di salah satu rumah warga Desa Maras, Kecamatan Air Nipis. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu

1 unit sepeda motor Honda Blade Repsol dengan nomor Polisi B 6888 ZBV, merk Honda, tahun 2012, warna Orange Hitam, nomor rangka MH1JBH115CK320938, Nomor Mesin JBH1E1316439.

"Ketiga pelaku sudah berhasil diamankan di Polres Bengkulu Selatan untuk pendalaman lebih jauh," pungkasnya. (Renald)

Kategori :