Harianbengkuluekspress.id- Tahun ajaran baru 2024/2025 segera dimulai. Ada sekolah yang mulai belajar pada 8 Juli mendatang atau minggu depan.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah menetapkan pakaian siswa SD, SMP hingga SMA.
Hal itu tertuang dalam Permendikbud Ristek nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Adapun jenis seragam siswa SD, SMP, SMA, dan SMK sederajat adalah sebagai berikut:
BACA JUGA:Meski Tidak Prioritas Diangkat PPPK, 4 Honorer Ini Dapat Tambahan Penghasilan dari Menteri Keuangan
BACA JUGA:Anda Lulusan S1, Ingin Ikut Tes CPNS 2024, Ini Formasi yang Bisa Dilamar Semua Jurusan
1. Pakaian Seragam Nasional
Pakaian seragam nasional adalah seragam dengan warna tertentu yang membedakan jenjang pendidikan siswa. Aturan seragam nasional, diatur dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a sebagai berikut:
- Peserta didik SD/SDLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati.
- Peserta didik SMP/SMPLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua.
- Peserta didik SMA/SMALB/SMK/SMKLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan celana atau rok berwarna abu-abu.
Jadwal penggunaan pakaian seragam nasional yaitu digunakan peserta didik paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera.
2. Pakaian Seragam Pramuka
Model dan warna pakaian seragam Pramuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) mengacu pada model dan warna pakaian seragam yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Jadwal penggunaan pakaian seragam Pramuka, yaitu digunakan peserta didik pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing Sekolah.'