Harianbengkuluekspress.id-BKN telah menerbitkan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 10 Tahun 2024. Dalam SE tersebut, aspek metode pelaksanaan ujian dinas dan UPKP bagi PNS.
Diketahui saat ini tempat pelaksanaan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat (UPKP) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) ada perubahan.
Tempat tes nantinya tidak harus dilaksanakan di kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) Jakarta. Selain itu, UPKP pegawai menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT).
Ada 4 tes yang harus dilakukan oleh PNS pada Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat dengan jumlah soal sebanyak 100 dalam waktu 90 menit untuk mengerjakannya.
BACA JUGA:Sudah 394 Jemaah Haji Indonesia Meninggal, Terbanyak Dari Embarkasi Ini
BACA JUGA:Nilai Tukar Rupiah Melemah Tipis Terhadap Dolar AS
Adapun materi soal Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat PNS adalah sebagai berikut :
1. Tes Wawasan Kebangsaan
- Pancasila- UUD 1945
- Sejarah Indonesia
- Bahasa Indonesia
Pada masing-masing materi diberikan 10 soal sehingga berjumlah total 40 soal dengan NAB harus mencapai 100 poin.
2. Tes Kompetensi Teknis
- Perkantoran
- Peraturan Kepegawaian