Laporkan Pinjaman Online Tak Beretika, Ini Imbauan Kepala OJK Bengkulu

Selasa 23 Jul 2024 - 22:43 WIB
Reporter : Rewa Yoke
Editor : Zalmi Herawati

Harianbengkuluekspress.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bengkulu meminta masyarakat segera melaporkan jika menemukan pinjaman online yang melakukan penagihan tidak beretika. Hal itu dilakukan demi melindungi masyarakat dari hal-hal yang tidak diinginkan.

Kepala OJK Provinsi Bengkulu, Ayu Laksmi Syntia Dewi mengungkapkan, selama 2024, OJK telah menerima 98 pengaduan dari konsumen industri jasa keuangan (IJK), di mana 21 di antaranya terkait dengan pinjaman online dalam industri fintech peer-to-peer lending. Dari total aduan tersebut perilaku petugas penagihan menjadi jenis aduan yang paling mendominasi. 

"Kami menerima banyak keluhan dari masyarakat mengenai cara-cara penagihan pinjaman online yang tidak sesuai dengan etika dan norma yang berlaku," ujarnya, Selasa 23 Juli 2024.

Untuk mengatasi masalah ini, OJK telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi yang diluncurkan pada 8 November 2023. Surat edaran ini mengatur tata cara dalam penagihan dana oleh petugas penyelenggara pinjaman online.

BACA JUGA:Pensiunan Dituntut Produktif, Bermain Investasi Bisa Dijadikan Pilihan

BACA JUGA:Hospitality Kunci Tingkatkan Kualitas Pendidikan, Ini Penjelasan Anggota DPR RI Dapil Bengkulu

"Petugas penagihan diwajibkan mematuhi etika penagihan yang telah diatur, termasuk larangan melakukan penagihan dengan cara ancaman, intimidasi, dan merendahkan SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar golongan)," kata Ayu. 

Selain itu, waktu penagihan juga diatur dalam surat edaran ini. Dimana penagihan pinjaman online tidak boleh dilakukan selama 24 jam penuh.

"Penagihan tidak boleh dilakukan selama 24 jam penuh. Petugas hanya boleh melakukan penagihan hingga pukul 20.00 WIB," tambahnya. 

Ayu mengimbau, masyarakat untuk selalu melaporkan jika menemukan praktik penagihan pinjaman online yang tidak sesuai dengan ketentuan. Hal itu dilakukan agar terciptanya industri jasa keuangan yang adil dan beretika.

"Kami siap menerima dan menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat demi terciptanya industri jasa keuangan yang adil dan beretika," tegas Ayu.

BACA JUGA:Ratusan Warga Demo ke PT SIL, Ini Tuntutannya

Salah satu warga Bengkulu, Sofrian yang pernah menjadi korban penagihan tidak beretika, menyambut baik langkah OJK ini. Menurutnya, setelah aturan ini terbit, banyak petugas penagihan pinjaman online yang lebih beretika.

"Saya pernah diancam dan dipermalukan oleh petugas penagihan pinjaman online. Dengan adanya aturan ini, semoga tidak ada lagi yang mengalami hal seperti saya," tutupnya. (Rewa Yoke)

 

Kategori :