Harianbengkuluekspress.id-Personel Satlantas Polres Bengkulu Tengah (Benteng) telah selesai melaksanakan operasi patuh nala tahun 2024.
Dalam kegiatan yang berlangsung pada tanggal 15-28 Juli 2024, personel Satlantas Polres Benteng telah melakukan penindakan terhadap pengguna kendaraan yang melanggar aturan. Salah satunya ialah penggunakan knalpot brong.
"Operasi patuh nala telah berlangsung selama 14 hari. Personel Satlantas Polres Benteng telah mengamankan barang bukti berupa 34 knalpot brong," ungkap Kapolres Benteng, AKBP Dedi Wahyudi SSos SIK MH MIK, melalui Wakapolres Benteng, Kompol Eka Candra SH MH didampingi Kasatlantas, Iptu Junita SKep.
BACA JUGA: Korupsi Pembangunan Pasar Inpres, 5 Tersangka Ditahan Kejari Kaur, Ini Orangnya
BACA JUGA:Pemajuan Kebudayaan Indonesia, Residensi Dengan Pelaku Budaya Internasional, Ini Tujuannya
Lebih lanjut, Wakapolres menjelaskan, ada beberapa target dalam kegiatan operasi patuh nala. Yaitu, pengendara yang tak menggunakan helm SNI, melawan arus,
Kemudian, menggunakan HP saaat berkendara, melebihi batas kecepatan, berkendara dibawah umur, melanggar lampu lalu lintas, menggunakan nopol palsu dan ODOL.
Sasarannya, pengendara memiliki kesadaran agar patuh membayar pajak, patuh menggunakan kelengkapan standar berkendara dan patuh spesifikasi teknis kendaraan.
Namun, selama operasi berlangsung, polisi masih menemukan banyak terjadi pelanggaran. Diantaranya, tilang mobile sebanyak 445 kali, tilang manual sebanyak 110 kali dan teguran sebanyak 803 kali.
BACA JUGA:KUR Mandiri Rp 150 Juta, Tenor hingga 60 Bulan, Segini Angsurannya
"Operasi patuh nala diawali dengan pemeriksaan kendaraan milik personel Polres Benteng dan Polsek. Alhamdulillah, tak ditemukan ada pelanggaran. Setelah itu, barulah dilanjutkan dengan pemeriksaan kendaraan milik masyarakat," tegas Wakapolres.(Bakti)