Harianbengkuluekspress.id- Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi akan memberikan tunjangan profesi pendidik atau dikenal tunjangan sertifikasi kepada semua guru Pegawai Negeri Sipil Golongan IV.
Besaran tunjangan sertifikasi akan diterima masing-masing guru PNS golongan IV sebanyak satu bulan gaji pokok perbulan.
Pencairan tunjangan sertifikasi akan dilakukan mulai bulan Oktober nanti, guru PNS golongan IV akan mulai menerima pembayaran Tunjangan Sertifikasi triwulan III.
Untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi tersebut, para guru PNS tersebut wajib memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah tentang tunjangan sertifikasi guru.
Dimana, persyaratan guru penerima Tunjangan Sertifikasi telah ditetapkan oleh Nadiem Makarim dalam Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023 termasuk bagi golongan IV.
Beberapa persyaratan utama yang harus dipenuhi guru antara lain :
1. Guru harus memiliki sertifikat pendidik yang sah.
2. Guru harus mengajar di satuan pendidikan yang terdaftar dalam Dapodik
3. Guru harus memiliki nomor registrasi yang diterbitkan oleh Kementerian.
4. Guru harus melaksanakan tugas mengajar atau membimbing peserta didik sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki, yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.
5. Guru harus mengajar di kelas
BACA JUGA: Kereen, Dilantik Menteri Agama, Dua Tokoh Bengkulu Jadi Dewan Juri MTQ Nasional, Ini Sosoknya
Berikut besaran Tunjangan Sertifikasi guru PNS Golongan IV
1. Golongan IV/A