BENGKULU, BE - Usulan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bengkulu ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu belum juga tuntas. Meski sudah 3 kali usulan calon Pj Sekda Kota atas nama Medy Pebriansyah diajukan oleh Pj Walikota Bengkulu Arif Gunadi, namun tidak juga membuahkan hasil. Pemprov tetap bertahan, agar Pemda Kota mengusulkan pejabat yang membidangi tentang pengelolaan keuangan daerah. Sementara nama Medy Febriansyah saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Bengkulu.
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu Drs Sumardi SIP MM menilai, persoalan nama Pj Sekda Kota Bengkulu itu sebenarnya bisa cepat dituntaskan. Asalkan, komunikasi dua kepala daerah itu dilakukan.
"Intinya itu harus komunikasi dan dimusyawarahkan antara Pj wali kota bersama Gubernur Bengkulu," terang Sumardi kepada BE, Minggu (22/10).
Persoalan komunikasi antara dua kelapa daerah itu penting. Apalagi selama Pj Walikota Bengkulu Arif Gunadi dilantik pada 24 September lalu oleh Gubernur Bengkulu Prof H Rohidin Mersyah, belum ada audensi resmi yang dilakukan Pj Walikota kepada Gubernur Bengkulu.
Sumardi menegaskan, jika saling bertemu tatap muka, maka ada kesepakatan terbaik antar dua kepala daerah.
"Keduanya pejabat pemerintah yang mengutamakan kepentingan kelancaran administrasi pemerintahaan," tambahnya.
Mantan Sekdaprov Bengkulu ini menegaskan, penetapan Pj Sekda kabupaten/kota itu harus mendapatkan rekomendasi dari gubernur, sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah. Apalagi Surat Keputusan (SK) Sekda kabupaten/kota itu, dikeluarkan dan ditandatangani oleh gubernur, maka Pemda Kota Bengkulu tidak ada pilihan, untuk tetap mendapatkan izin dan rekomendasi Pj Sekda Kota dari Gubernur Bengkulu. Jika tidak cepat diselesaikan, bisa saja Gubernur mencari opsi lain untuk menetapkan Pj Sekda Kota. Seperti mengambil pejabat eselon II dari Pemprov Bengkulu untuk menjadi Pj Sekda Kota Bengkulu.
"Pj Sekda itu, SK-nya dari Gubernur. Tinggal komunikasi saja berdua, mana Pj Sekda yang dimaui gubernur dan mana Pj Sekda yang dimaui Pj Walikota. Tinggal komunikasi saja sebenarnya," tutur Sumardi.
Penetapan Pj Sekda Kota Bengkulu itu, menurut Sumardi memang harus cepat dilakukan. Jika tidak, maka nantinya terkendala pada urusan administrasi pemerintahaan. Kemudian, juga akan terganggu soal pembangunan dan khususnya keuangan Pemda Kota Bengkulu. Apalagi saat ini, dalam regulasi Pj itu hanya menjabat 6 bulan. Tidak seperti sebelumnya, jabatan Pj itu bisa sampai 5 tahun.
"Harus segera komunikasi, agar tidak menganggu kelancaran pemerintahaan," tegasnya.
Sebelumnya, Gubernur Bengkulu Prof H Rohidin Mersyah mengatakan, nama Pj Sekda Kota Bengkulu harus diusulkan kembali oleh Pemkot Bengkulu. Nama calon Pj Sekda Kota Bengkulu yang masuk ke pemprov itu akan dilakukan penilaian dan pertimbangan. Mengingat Sekda itu merupakan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Sehingga bisa menguasai dan menjaga efektifitas pengelolaan keuangan daerah, maka diminta mengusukkan pejabat yang membidangi tentang pengelolaan keuangan daerah.
"Kita melakukan penilaiaan atas nama pemprov," ungkap Rohidin.
Untuk kriteria tersebut, menurut Rohidin, memang dibuat dan ditentukan sendiri oleh pemprov. Maka Pemkot Bengkulu, bisa segera memiliki nama calon Pj Sekda Kota Bengkulu.
"Kita minta, mengusulkan ulang, dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berkompeten," tutupnya. (151)