2024, 4 Koperasi LKM Izinnya Dicabut, Berikut Daftarnnya

Sabtu 14 Sep 2024 - 19:22 WIB
Reporter : Asrianto
Editor : Asrianto

Harianbengkuluekspress.id- Sepanjang tahun 2024, selain mencabut izin 15 bank yang bermasalah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah mencabut izin usaha empat Lembaga Keuangan Mikro (LKM).

Adapun ke-4 koperasi LKM tersebut, yaitu:

1. Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah Anggrek (Koperasi LKMS Anggrek),

BACA JUGA:KUR BSI Rp 500 Juta, Tenor hingga 5 Tahun, Ini Tabel Angsurannya

BACA JUGA:Terbaru, Hingga September 2024, 15 Bank Bangkrut dan Izinnya Dicabut, Berikut Daftarnya

2. Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Pundi Mataram Pati (Koperasi LKM Pundi Mataram Pati),

3. Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) Mugi Rahayu, dan

4. Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Mekar Jaya.

Adapun penyebab koperasi LKM izinnya dicabut yakni:

1. keterbatasan dana.

BACA JUGA:Salah satunya Sawi, Jenis Sayuran Ini Cocok Dikonsumsi Bagi Penderita Asam Urat

BACA JUGA:Ide Usaha, Empek-empek Bu Cahaya, Ini Tipsnya hingga Selalu Laris

2. Manajemen yang kurang baik

3. kurangnya keterampilan dan kapasitas sumber daya manusia. (*)

 

Kategori :