Terdakwa Korupsi Batal Bebas, Ini Hasil Putusan Kasasi

Kamis 03 Oct 2024 - 21:33 WIB
Reporter : Rizki Surya Tama
Editor : Zalmi Herawati

Harianbengkuluekspress.id- Kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mukomuko, atas putusan onslag terhadap Nafdi ST mantan PPK (Panitia Pelaksana Kegiatan) proyek jembatan Menggiring Besar, Desa Air Punggur, Kabupaten Mukomuko, tahun anggaran 2018 telah keluar. Didalam putusan kasasi tertanggal 9 September 2024 disebutkan sebagai pemohon adalah Kejari Mukomuko dan termohon Nafdi ST MT. Amar putusan menyebutkan, kabul kasasi penuntut umum batal judex facti adili sendiri terbukti dakwaan subsidair menjatuhkan pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan.

Dengan demikian, putusan kasasi tersebut membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bengkulu yang memberikan putusan onslag atau terbukti melakukan perbuatan tetapi, bukan tindak pidana korupsi. Terkait kasasi tersebut dibenarkan Humas PN Bengkulu, T Oyong SH MH.

"Iya benar, tetapi kami dari Pengadilan Negeri Bengkulu, belum menerima salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung," jelas Oyong, Kamis 3 Oktober 2024.

Humas PN Bengkulu belum bisa memastikan kapan salinan putusan akan dikirim oleh MA. Jika putusan kasasi sudah diterima, selanjutnya PN Bengkulu memberikannya kepada termohon dan pemohon kasasi. Karena putusan kasasi tersebut sangat penting bagi penuntut umum. Sebagai salah satu syarat melakukan eksekusi terhadap terdakwa.  

BACA JUGA:Pengurus BUMDes Harus Miliki Integritas, Ini Pesan Kepala Dinas PMD Provinsi Bengkulu

BACA JUGA:BPS Catat Peternak Kecil di Bengkulu Sejahtera, Berikut Indikatornya

"Setelah kami terima akan kami sampaikan ke termohon dan pemohon," imbuhnya.

Kasus korupsi jembatan menggiring yang menyeret Nafdi ST MT cukup panjang prosesnya. Mulai dari penetapan tersangka yang butuh waktu lama oleh Subdit Tipikor Polda Bengkulu, mulai dilidik tahun 2020 kemudian penetapan tersangka dilakukan tahun 2022. Nafdi merupakan mantan PPK Satker BPJN Provinsi Bengkulu pada proyek jembatan menggiring. Sidang perdana dilakukan bulan Oktober 2023. Selanjutnya pada tanggal 24 Februari 2024 Nafdi dituntut 1 tahun dan 9 bulan penjara serta denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara.

Sidang putusan dilakukan tanggal 28 Maret 2024, majelis hakim yang diketuai Fauzi Isra memvonis Nafdi Onslag atau terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan JPU, tetapi bukan merupakan tindak pidana korupsi. Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari semua tuntutan hukum. JPU Kejari Mukomuko kemudian mengajukan kasasi atas vonis tersebut dan Mahmakah Agung membatalkan putusan tingkat pertama dan memvonis Nafdi 1 tahun. (Rizki Surya Tama)

 

Kategori :