Dua Tahun Korupsi Dana Desa, Kades dan Kaur Keuangan Ditetapkan Tersangka Langsung Ditahan

Senin 14 Oct 2024 - 22:07 WIB
Reporter : Irul
Editor : Dendi Supriadi

Harianbengkuluekspress.id - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa (DD) tahun 2022 dan 2023.


Adalah Kades Gunung Kaya Kecamatan Padang Guci Hilir, YY dan Kaur Keuangannya berinsial AG yang ditetapkan tersangka, Senin, 14 Oktober 2024.


Selain ditetapkan tersangka, keduanya juga langsung menjalani penahanan di Rutan Bengkulu Selatan.


“Senin, 14 Oktober 2024 kita telah menetapkan dua orang tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi DD Desa Gunung Kaya  tahun anggaran 2022 dan 2023," kata Kajari Kaur, Pofrizal SH MH melalui Kasi Intel, Andi Pebrianda SH MH saat  menggelar press release penetapan tersangka korupsi DD Gunung Kaya.

BACA JUGA:Percepat Masa Tanam, Ini Imbauan Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Bengkulu

BACA JUGA:Ini Ketua dan Wakil Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Definitif, Berikut Nama dan Partainya


Andi menyebutkan jika kedua tersangka itu diduga merugikan keuangan desa sejak tahun 2022 hingga 2023. Sepanjang dua tahun itu keduanya disangkakan merugikan negara berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) inspektorat Kaur sebesar Rp 611 juta rupiah dari pagu dana sekitar Rp 900 juta per tahun.


"Ada beberapa kegiatan fiktif, diantaranya lampu jalan, kegiatan fisik bangunan yang memang fisiknya tidak ada," tandasnya.


Sementara itu, Kasi Pidsus, Bobby Muhammad Ali Akbar SH menambahkan,  temuan ini berdasarkan laporan masyarakat atas dugaan penyimpangan penggunaan DD 2023 di desa itu.


Selain dugaan fiktif pengadaan lampu jalan, juga ada dugaan pembangunan mulai dari jalan desa maupun irigasi tidak dikerjakan, sehingga penggunaan DD tersebut diduga fiktif.


“Sejumlah saksi sudah kita periksa bahkan tim sudah langsung turun ke lapangan melakukan penggeledahan kantor desa dan rumah Kepala Desa, beberapa waktu lalu. Untuk sementara ada dua tersangka yang kita tetapkan, namun tidak menutup kemungkinan bila punya alat bukti tambahan ada yang lain dalam perkara ini," kata Bobbi.


Ditambahkannya, ada pencairan DD yang kegiatannya tidak dilaksanakan dan juga ada juga beberapa honor perangkat desa yang tidak dibayarkan Namun kwitansinya dipalsukan.


Pihaknya juga menemukan sebagaimana bukti transfer rekening keuangan desa ada aliran dana setiap pencairan di transfer ke rekening pribadi Kades.


"Ada juga dugaan korupsi pembangunan talud, ATK, penyertaan modal BUMDes ,padahal BUMDes tidak berjalan. Dana ini bila melihat dari mutasi rekening digunakan untuk kepentingan pribadi kedua tersangka," tandasnya.


Akibat perbuatannya, kedua tersangka  dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.(618)


Kategori :