Harianbengkuluekspress.id - Penghasilan tetap (Siltap) Kades dan perangkat desa se-Kabupaten Seluma, setara eselon IIA sesuai PP 11 tahun 2019, masih harus menunggu Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terlebih dahulu, sekalipun saat ini baru selesai ditandatangani.
“Untuk Siltap ini dipastikan akan terpenuhi di penghujung tahun ini, namun memang harus menunggu Perkada benar benar selesai terlebih dahulu. Sekalipun saat ini Perkada sudah diteken,” sampai Kepala PMD Seluma Nopetri Elmanto melalui Kabid Pembangunan Desa, Gusti kepada BE.
Sehingga seluruh desa untuk bisa mengusulkan untuk realisasi Alokasi Dana Desa (ADD), melalui pengusulan yang dilakukan secara berjenjang dan melengkapi segala kebutuhan. Mengingat saat ini usulan penambahan anggaran ADD untuk siltap ini telah dilakukan.
“Jelas sudah ada penambahan anggaran untuk ADD ini sebesar Rp 13 M dimana sebelumnya hanya Rp 53 M berdasarkan peraturan bupati awal, sehingga dengan penambahan ini menjadi Rp 66 M. Namun tetap saja menunggu Perkada lebih lanjut,” sampainya.
BACA JUGA:Hadiri Paripurna Atas Nama Plt Bupati Lebong, Asisten II Mengaku Diminta Anggota Dewan
BACA JUGA:Wahyu Yuwana Hidayat Jabat Kepala Perwakilan Bank Indonesia Bengkulu Gantikan Darjana
Sementara itu, Sekretaris Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia(APDESI) Kabuapten Seluma, Sarjono kepada BE jika saat ini hanya kabupaten Seluma saja yang belum menerapkan PP, namun di Kabupaten Seluma baru tahun ini dan hanya sanggup hingga bulan September. Menurutnya, alasan lain belum sepenuhnya diterapkan PP 11 tahun 2019 ini, pemerintah daerah hanya mampu mengalokasikan anggaran sampai bulan September. Sehingga untuk sampai akhir tahun 2024 ini belum di ketahui dengan jelas, mengingat sampai detik ini Peraturan Kepala Daerah(Perkada) belumlah jelas.
“Kita belum tau aturan Perkada ini nantinya apakah mengakomodir atau tidak. Yang jelas APBD kita sudah cukup besar dan PAD juga besar. Kenapa bisa kalah dengan kabupaten Kota lainnya,” sampainya.
Ditegaskan, jika dalam pasal 18 poin A sampai C sudah cukup jelas. Termasuk juga nomor 3 dan 4 dalam PP NO 11 tahun 2019 tersebut. Disampaikan, jika saat ini hanya kabupaten Selumalah yang belum sepenuhnya menerapkan PP 11 tahun 2019 ini. Setidaknya jika sudah di setarakan dengan IIA ini maka, penghasilan tetap kepala desa dan prangkat desa minimal Rp 2.224.000 gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/A. Sedangkan untuk penghasilan tetap kepala Desa paling sedikit Rp 2.426.640,00 dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/A.
“Ini sudah jelas Penghasilan tetap diberikan kepada kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD,” tegasnya. (Jeffryanto)