Kemudian, Pasal 165 mengatur pendelegasian pengaturan jadwal
dan tata cara pelantikan kepala daerah ke dalam Peraturan Presiden.
"Terlebih lagi, Pasal 160 sampai dengan Pasal 165 tersebut berada pada satu bab yang sama, yaitu Bab XXI mengenai Pengesahan, Pengangkatan dan Pelantikan," bebernya.
Maka, Mahkamah mencermati secara saksama norma Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) UU 10/2016. Bahwa, substansinya memuat frasa memegang jabatan selama 5 tahun itu, menunjukkan bahwa ketentuan masa jabatan 5 tahun tersebut merujuk pada masa jabatan yang menjadi hak kepala daerah pemenang pemilihan kepala daerah.
Begitu pula dengan rangkaian frasa berikutnya, memegang jabatan selama 5 tahun itu terhitung sejak tanggal pelantikan adalah petunjuk/cara penghitungan masa jabatan yang 5 tahun tersebut
"Jadi, bukan petunjuk/cara penghitungan masa jabatan bagi penjabat sementara atau pelaksana tugas yang menggantikan kepala daerah hasil pemilihan," ujar Suhartoyo.
Sementara itu, Tim Hukum Rohidin - Merinai, Jecky Haryanto SH mengatakan, MK telah memutuskan dengan pertimbangan yang sangat adil. Karena relevansi soal masa jabatan itu memang dihitung sejak pelantikan.
"Kepala daerah yang berhenti sementara itu tidak dihitung, yang dihitung itu sejak diberhentikan. Kalau kepala daerahnya masih ada, masih terhitung kepala daerah, bukan dihitung sejak Pelaksana Tugas (Plt)," terang Jeky.
Ketua Kuasa Hukum Tim Pasangan Romer, Aizan Dahlan SH menegaskan, pihaknya telah melakukan pengawasan secara langsung pada putusan MK. Gugatan Tim Hukum Helmi-Mian yang telah ditolak oleh MK itu, tentunya telah sesuai dengan harapan masyarakat Bengkulu.
"Romer tidak diragukan lagi, persoalan hukum telah selesai," ujar Aizan.
Untuk itu, kepada semua tim pemenangan, masyarakat Bengkulu untuk tetap fokus bisa memenangkan pasangan nomor urut 2 Romer pada 27 November 2024 mendatang.
"Mari kita berjuang bersama untuk memenangkan Romer pada 27 November nanti di TPS masing-masing," terangnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Helmi-Hasan dan Elva-Makrizal, Agustam Rachman mengatakan, MK sudah mempertegas menghitung masa jabatan. Hitungnya sejak orang tersebut menjabat secara faktual, dan bukan sejak pelantikan.
"MK mengatakan bahwa masa jabatan Plt itu bukan berdasarkan waktu pelantikan tapi dihitung berdasarkan orang itu memangku jabatan secara nyata, real dan faktual. Bukan dihitung sejak pelantikan," ungkap Agustam.
Agustam menjelaskan, secara substansi pihaknya menang. Sebab, target ke MK adalah meminta MK untuk menafsirkan sejak kapan masa jabatan Plt Kepala Daerah dihitung.
"Permohonan kita sudah dijawab dengan tegas oleh MK masa jabatan Kepala Daerah atau Pejabat Kepala Daerah seperti Plt penghitungannya bukan sejak pelantikan," tandasnya. (151)