Rokok Illegal Marak, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pebean C Bengkulu Sita Sejumlah Ini

Kamis 28 Nov 2024 - 21:25 WIB
Reporter : Rizki Surya Tama
Editor : Zalmi Herawati

Harianbengkuluekspress.id - Peredaran rokok illegal di Provinsi Bengkulu cukup tinggi. Hal tersebut terlihat dari data pengungkapan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pebean C Bengkulu. Sebanyak 3 juta batang rokok illegal disita periode Agustus 2023 sampai September 2024.

Disampaikan Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat, Estty Purwadiani Hidayati, salah satu penyebab tingginya rokok illegal mahalnya pita cukai rokok. Dampaknya pengusaha rokok rumahan memilih tidak menggunakan pita rokok pada rokok produksinya. Ada yang menggunakan pita rokok, tetapi pita rokok palsu atau pita rokok bekas.

"Pita cukai rokok mahal, salah satu penyebab banyaknya rokok illegal," ujar Estty beberapa waktu lalu.

Rokok illegal yang masuk ke Provinsi Bengkulu rata-rata berasal dari Pulau Jawa. Didatangkan menggunakan jasa ekspedisi jalur darat. Berdasarkan pengungkapan yang dilakukan Bea Cukai Bengkulu, rokok illegal yang dipesan tidak banyak dalam satu kali pengiriman. Tetapi, karena permintaan banyak pemesanan sering dilakukan. Paket rokok illegal yang disita tidak dicantumkan jelas alamat pengirim. Sehingga sulit dilacak alamatnya. 

BACA JUGA:KPPN Manna Pacu Ekonomi Daerah, Begini Progresnya

BACA JUGA:Siaga Gangguan Kamtibnas Pasca Pilkada, Kepolisian Daerah Bengkulu Gelar Apel Kesiapan Dalmas

"Hampir semua didatangkan dari Pulau Jawa, kebanyakan tidak memiliki cukai. Jikapun ada merupakan cukai palsu atau bekas," imbuhnya.

Bea Cukai Bengkulu masih akan melanjutkan pengungkapan rokok illegal di Provinsi Bengkulu. Mereka bekerja sama dengan Polda Bengkulu, TNI serta instansi terkait lain. Melakukan operasi gempur rokok illegal, melakukan sosialisasi kepada masyarakat, warung-warung serta pasar terkait larangan menjual rokok illegal. Rokok illegal diberantas karena membuat negara dirugikan. (Rizki Surya Tama)

 

Kategori :