Adapun besaran denda tilang sesuai dengan jenis pelanggarannya.
Berikut rinciannya, yakni:
- Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, denda Rp 500.000
- Tidak mengenakan sabuk keselamatan bagi pengemudi kendaraan roda empat, dena Rp 250.000
- Berkendara sambil menggunakan gawai pintar, denda Rp 750.000
- Melanggar batas kecepatan, denda Rp 500.000
- Menggunakan plat nomor palsu atau tidak berplat sama sekali, denda Rp 500.000
- Berkendara melawan arus, denda Rp 500.000
- Melanggar lampu merah, denda Rp 500.000
- Tidak mengenakan helm SNI, denda Rp 250.000
BACA JUGA:Operasi Patuh Nala 2024, Polres Lebong Tilang 386 Kendaraan
BACA JUGA:Truk Trailer Alat Berat akan Ditilang dan Ditahan Jika Tanpa Pengawalan Ini
- Berboncengan lebih dari dua orang, denda Rp 250.000
- Tidak menyalakan lampu saat malam dan siang hari bagi sepeda motor, denda Rp 100.000
Demikianlah aturan tilang terbaru yang mulai berlaku hari ini, Minggu 1 Desember 2024. Semoga bermanfaat. (*)