Aturan Tilang Terbaru Resmi Berlaku Hari Ini, Minggu 1 Desember 2024, STNK Langsung Diblokir, Berikut Dendanya

Minggu 01 Dec 2024 - 22:10 WIB
Reporter : Asrianto
Editor : Asrianto

Adapun besaran denda tilang sesuai dengan jenis pelanggarannya.

Berikut rinciannya, yakni:

- Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, denda Rp 500.000

- Tidak mengenakan sabuk keselamatan bagi pengemudi kendaraan roda empat, dena Rp 250.000

- Berkendara sambil menggunakan gawai pintar, denda Rp 750.000

- Melanggar batas kecepatan, denda Rp 500.000

- Menggunakan plat nomor palsu atau tidak berplat sama sekali, denda Rp 500.000

- Berkendara melawan arus, denda Rp 500.000

- Melanggar lampu merah, denda Rp 500.000

- Tidak mengenakan helm SNI, denda Rp 250.000

BACA JUGA:Operasi Patuh Nala 2024, Polres Lebong Tilang 386 Kendaraan

BACA JUGA:Truk Trailer Alat Berat akan Ditilang dan Ditahan Jika Tanpa Pengawalan Ini

- Berboncengan lebih dari dua orang, denda Rp 250.000

- Tidak menyalakan lampu saat malam dan siang hari bagi sepeda motor, denda Rp 100.000

Demikianlah aturan tilang terbaru yang mulai berlaku hari ini, Minggu 1 Desember 2024. Semoga bermanfaat. (*)

Kategori :