Harianbengkuluekspress.id- Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengatakan pihaknya telah melakukan pemantauan terhadap reaksi para guru swasta pasca diumumkannya penambahan tunjangan kesejahteraan uru oleh Presiden Prabowo Subianto di puncak peringatan Hari Guru Nasional (HGN) di Stadion Veledrome Internasional Jakarta.
Dalam pemantauan yang telah dilakukan FSGI sedang memantau banyak guru swasta yang sudah euforia mengira ada kenaikan luar biasa sebesar Rp 2 juta rupiah. Padahal, hanya Rp 500 ribu yang semula merupakan tunjangan profesi sebesar Rp1,5 juta.
Sedangkan guru ASN meyakini bahwa ada gaji pokok sebesar 2 kali lipat dari tunjangan profesi. Menurut FSGI, tidak ada perubahan sama sekali.
"Mungkin ini yang namanya prank kenaikan gaji dari janji kampanye Prabowo-Gibran iseng dari janji kampanye Prabowo-Gibran," kata Wakil Sekretaris Jenderal FSGI, Mansur.
Lebih lanjut dijelaskannya, guru ASN mendapatkan tambahan kesejahteraan sebesar satu gaji pokok. Padahal pemerintah.
BACA JUGA:Depan Ribuan Guru, Prabowo Umumkan Dana Kesejahteraan Guru, Segini Besarannya
BACA JUGA:Horeeeeee, Prabowo Bagi-Bagi Televisi Canggih ke Sekolah
Dibandingkan dengan pemerintahan sebelumnya, gaji pokok telah dinaikkan 1x gaji pokok tau tidak ada ang beurbah. Guru non ASN nilai tunjangan profesi mereka meningkat menjadi Rp2 juta, yang semula Rp1, 5 juta.
"Tetapi para guru tidak dapat memahami pernyataan Presiden," kata Mansur.
Ditambahkan Sekretaris Jenderal FSGI, Heru Purnomo, menilai gaji guru sangat kecil kemungkinannya untuk mewujudkan janji kampanye presiden prabowo-Gibran. Menurutnya, karena belum ada sumber dana untuk kenaikan gaji guru.
"APBN kita sudah minus karena kita harus membiayai makanan bergizi gratis Rp10. 000 / pelajar / hari. Kebijakan makan siang gratis ini tentunya mengerus dalam APBN kita," kata Heru.
Oleh karena itu, Heru menilai ada informasi yang salah dalam pernyataan tersebut. Hal ini dibuktikan dengan munculnya kabar bahwa guru ASN mendapatkan tambahan kesejahteraan sebesar 1 gaji pokok. Besaran tunjangan profesi guru non-ASN akan meningkat menjadi 1 juta rupiah, yaitu 200 kali lipat dari gaji pokok, dan guru non-ASN akan menerima tunjangan sebesar Rp 2 juta rupiah.
"Untuk meluruskan persepsi tersebut, FSGI menghimbau pemerintah untuk segera mengklasifikasikan secara formal kebijakan kenaikan gaji guru mengingat dampaknya yang sangat luas," kata Heru.
BACA JUGA:Peringati Hari Disabilitas, Direktur PMK: Pendidikan Inklusif Masih Rendah
BACA JUGA:Wamendikdasmen Ungkap Cara Kurangi Kekerasan di Lingkungan Sekolah