Harianbengkuluekspress.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali melakukan penyelesaian perkara berdasarkan prinsip keadilan restoratif atau restorative justice (RJ). Kali ini, kasus yang diselesaikan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang ditangani Kejaksaan Negeri Kaur.
Ekspos perkara tersebut dipimpin Kajati Bengkulu, Syaifudin Tagamal SH MH didampingi Aspidum dan para kasi. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyetujui pengajuan RJ yang diajukan Kejari Kaur melalui Kejati Bengkulu.
Disampaikan Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianty Andriani SH MH, kasus KDRT tersebut tersangka Mardian Roni dipersangkakan pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 23 tahun 20024 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga subsidair pasal 44 ayat (4) Undang-Undang republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
"Hari ini, Senin, 2 Desember 2024, Pak Kajati memimpin ekspos dengan Jaksa Agung Muda tindak pidana umum terkait penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif. Perkara yang diselesaikan menggunakan keadilan restoratif kali ini perkara KDRT di Kaur," jelas Kasi Penkum.
BACA JUGA:Arie Serahkan Kendaraan Operasional Lurah di BU, Ini Pesannya
Berdasarkan keputusan dari Jampidum, restorative justice disetujui. Karena sudah memenuhi syarat untuk dilakukan restorative justice. Diantaranya, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana hanya diancam dengan dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun, antara korban dan tersangka sudah saling memafkan, ingin menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan.
Kemudian sudah ada perdamaian antara korban dan tesangka secara tertulis dengan disaksikan keluarga dan kepala desa tempat tinggal tersangka dan korban.
"Kejati Bengkulu mengapresiasi upaya yang telah dilakukan penyelesaian perkara tersebut. Selain syarat yang sudah dipenuhi diatas, antara korban dan tersangka masih ingin membina rumah tangga," pungkas Kasi Penkum. (Rizki Surya Tama)