Rokok Ilegal Masih Beredar, Begini Penjelasan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Bengkulu

Kamis 26 Dec 2024 - 21:51 WIB
Reporter : Rewa Yoke
Editor : Zalmi Herawati

Harianbengkuluekspress.id - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Bengkulu menyebutkan rokok ilegal masih banyak beredar di Bengkulu. Bahkan hingga tahun 2024 ini, total rokok ilegal yang berhasil diamankan di provinsi ini sudah lebih dari 3,2 juta batang.

Kepala KPPBC Bengkulu, Koen Rachmanto mengatakan, peredaran rokok ilegal di Provinsi Bengkulu terus terjadi di Bengkulu. Hal itu disebabkan modus baru yang digunakan oleh oknum tidak bertanggungjawab dalam mengedarkan rokok ilegal.

"Rokok ilegal terus beredar di Bengkulu, hal ini disebabkan modus baru yang digunakan oleh pengedar rokok ilegal," kata Koen, Kamis 26 Desember 2024.

Menurut Koen, ada modus baru yang banyak digunakan oleh para pelaku peredaran rokok ilegal. Mereka kini lebih banyak memanfaatkan jasa kiriman untuk memesan rokok secara online. "Peredaran rokok ilegal semakin canggih dengan memanfaatkan teknologi. Mereka memesan rokok melalui platform online dan mengirimkannya melalui jasa pengiriman," ungkap Koen.

BACA JUGA:Kuota Elpiji 2025 Belum Ditetapkan, Ini Penjelasan Kepala ESDM Provinsi Bengkulu

BACA JUGA:Dampak Alur Pelabuhan Pulau Baai Dangkal, Kegiatan Ekspor Sepanjang 2024 Hanya 71 Kali

Ia menambahkan, pihaknya telah memberantas peredaran rokok melalui jasa kiriman. Meski begitu, peredaran rokok tetap terjadi di Bengkulu. Dimana salah satu daerah yang menjadi pusat peredaran rokok ilegal di Bengkulu adalah Kabupaten Lebong. Daerah ini memiliki banyak perkebunan yang menjadi sasaran para pelaku peredaran rokok ilegal tersebut. 

"Mereka menyisir daerah perkebunan untuk mendistribusikan rokok ilegal secara masif. Ini menjadi salah satu tantangan besar bagi kami dalam memberantas peredaran rokok ilegal di Bengkulu," jelasnya.

Rokok ilegal memiliki ciri khas yang membedakannya dari rokok legal. Salah satu ciri utama adalah tidak adanya pita cukai pada kemasan rokok ilegal. Selain itu, ada juga kasus di mana rokok ilegal memiliki pita cukai, namun ternyata pita cukai tersebut palsu. 

"Jika masyarakat menemukan ada rokok tanpa pita cukai atau memiliki pita cukai tapi tidak mengeluarkan hologram maka itu wajib ditolak karena pasti ilegal," tuturnya.

BACA JUGA:Kapal Pesiar Wisatawan Mancanegara ke Bengkulu, Dijadwalkan Tiba pada Momen Akhir Tahun Ini

Ia menegaskan, terus berupaya mengintensifkan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di Bengkulu. Bahkan bekerja sama dengan berbagai instansi terkait, seperti kepolisian dan pihak terkait lainnya, untuk memberantas peredaran rokok ilegal.

"Kami bekerja sama dengan berbagai instansi terkait, seperti kepolisian dan pihak terkait lainnya, untuk memberantas peredaran rokok ilegal ini. Kami juga akan meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat agar mereka tidak tergiur dengan rokok ilegal yang tidak jelas keamanannya," tegas Koen.

Diharapkan dengan kerjasama yang kuat dan kesadaran masyarakat yang tinggi, peredaran rokok ilegal di Provinsi Bengkulu dapat ditekan dan diberantas. Pemerintah dan instansi terkait terus berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari bahaya rokok ilegal serta menjaga keberlanjutan perekonomian yang sehat dalam sektor rokok yang legal.

"Kami terus berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari bahaya rokok ilegal serta menjaga keberlanjutan perekonomian yang sehat dalam sektor rokok yang legal," tutupnya. (Rewa Yoke)

Kategori :