4 Ribu Honorer di Pemprov Bengkulu Resah, Penyebabnya Soal Perpanjangan SK

Minggu 05 Jan 2025 - 22:01 WIB
Reporter : Eko
Editor : Dendi S

Tidak dibolehkannya rekrutmen honorer baru, menurut Sri, telah diatur dalam  UU ASN nomor 2 tahun 2023, poin 8. Regulasi itu mengatur urusan non ASN telah diselesaikan tahun 2024.

"Untuk itu, sekarang pemerintah sedang gencar menggelar seleksi PPPK dan CPNS. Agar tidak lagi ada tenaga honorer," tandasnya. (151)

 

Kategori :