Harianbengkuluekspress.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu berkomitmen untuk memastikan kesejahteraan para Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan membayar Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) tepat waktu.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu Rizqi Al Fadli SIP mengungkapkan setiap bulannya, Pemprov Bengkulu mengalokasikan sekitar Rp 20 miliar untuk pembayaran TPP bagi sekitar 9 ribu ASN di lingkungan Pemprov Bengkulu.
"Untuk pembayaran TPP ASN itu sekitar RP 20 miliar setiap bulannya," terang Rizqi, Jumat 10 Januari 2025.
Rizqi mengatakan, pembayaran TPP ASN pemprov itu dilakukan pada akhir bulan. Hal tersebut berbeda dengan gaji yang dibayarkan setiap awal bulan. TPP ASN itu sendiri besarannya tergantung dengan pangkat dan golongan.
"Besaran TPP dihitung berdasarkan hasil kinerja setiap ASN selama satu bulan kinerja," tuturnya.
BACA JUGA:Ciptakan Wisata Kuliner Malam, Dishub Dukung dengan Penerangan Jalan
BACA JUGA:Telkomsel Perluas Jangkauan Jaringan 4G/LTE, Merdekakan Jaringan 3 Desa di Kecamatan Seluma Utara
Dijelaskannya, untuk mekanisme pembayaran TPP itu, harus dimulai dari pihak Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Laporan ASN itu, dilakukan verifikasi oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
"Jika angka TPP itu telah didapatkan, maka baru dihitung oleh BKAD untuk diproses pembayaran," tambah Rizqi.
Untuk itu, TPP ASN pemprov pada bulan Desember 2024 lalu, harus dibayarkan pada bulan Januari 2025. Maka pihaknya memastikan, tidak akan ada keterlambatan dalam pembayaran TPP. Sebab, meski APBD tahun anggaran 2025 belum selesai sepenuhnya, namun untuk pembayaran belanja wajib tetap disalurkan. Baik itu gaji, TPP maupun tunjangan lain.
"TPP Desember kita bayar Januari. Kecepatan pembayaran itu, tergantung dari verifikasi yang dilakukan. Kalau cepat, cepat juga kita bayarkan," tegasnya.
Rizqi menjelaskan pembayaran TPP dilakukan secara rutin setiap bulan dan menjadi salah satu bentuk penghargaan atas kinerja para ASN. Adanya kepastian pembayaran TPP, diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan kinerja para ASN dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
BACA JUGA:Sidang Sengketa Pilkada BS Perdana Digelar, Begini Hasilnya
"TPP ini merupakan hak para ASN yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, kami berkomitmen untuk membayar TPP secara tepat waktu dan tidak ada yang tertunggak," tutup Rizqi. (Eko)