Dugaan Korupsi BOKB di Lebong Dilakukan Audit Investigasi, Ini Tujuannya

Rabu 15 Jan 2025 - 20:39 WIB
Reporter : Erick
Editor : Novriyanto

harianbengkuluekspress.id  – Tim dari Inspektorat Daerah (Ipda) Kabuaten Lebong masih melakukan audit investigasi terkait dugaan korupsi penggunaan dana Bantuan Operasional Kesehatan Bidang Keluarga Berencana (BOKB) tahun anggaran 2022-2023 oleh Dins Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Lebong.

Inspektur Inspektorat Daerah (Ipda) Kabupaten Lebong, Nurmanhuri SE mengatakan, bahwa sebelumnya pihaknya memang diminta oleh Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong untuk melakukan audit penggunaan dana BOKB.

“Saat ini audit investigasi masih berjalan,” sampainya, Rabu 15 Januari 2025.

BACA JUGA:Bupati Rejang Lebong Terpilih Harap Tak Ada Pungli PPPK, Ini Tujuannya

BACA JUGA:2 Desa di Mukomuko Rentan Rawan Pangan, Tahun Ini Dibangun Infrastruktur, Berikut Daftarnya

Lanjut Nurmanhuri, jika tidak ada halangan pelaksanaan audit investigasi akan selesai dalam waktu dekat ini. Dimana audit tersebut bertujuan untuk memastikan angka pasti adanya kelebihan bayar dalam kegiatan yang direalisasikan dalam anggarannya berasal dari dana BOKB tahun 2022-2023.

“Bisa kita pastikan dalam waktu dekat ini audit selesai dilaksanakan,” ucapnya.

Ditambahkan Nurmanhuri, nantinya jika hasil audit telah didapatkan dan adanya kelebihan pembayaran, maka pihak terkait akan diminta untuk mengembalikannya dan akan diberikan rentang waktu pengembalian selama 60 hari.

“Nanti jika besarannya sudah didapat, maka akan diminta untuk mengembalikannya,” jelasnya.

Akan tetapi ucap  Nurmanhuri, jika pihak yang diminta untuk mengembalikan kelebihan bayar tak kunjung melakukan pengembalian dari rentang waktu yang diberikan, maka bisa dipastikan kelebihan bayar akan menjadi kerugian negara (KN) dan kasusnya akan berlajut ke penyidik untuk dilajutkan proses hukum.

“Akan kita serahkan ke penegak hukum jika nantinya tidak dikembalikan,” tegasnya.

Masih kata Nurmanhuri, sebelumnya penyidik dari Kejari Lebong mendapati adanya selisih bayar sebesar Rp 81 juta dari total realisasi dana anggaran sebesar Rp 4,5 miliar tahun anggaran 2022 dan 2023, namun berapapun besarannya nanti pihak terkait harus mengembalikannya.

“Kemungkinan besaran dari hasil audit kemungkinan besar tidak akan jauh berbeda dari hasil pemeriksaan oleh penyidik Kejari,” tuturnya.

Data terhimpun, besaran dana BOKB yang didapat DP2KBP3A Kabupaten Lebong sebesar Rp 1,5 miliar untuk tahun 2022 dan Rp 3 miliar di tahun 2023. Karena adanya indikasi korupsi, penyidik Pidsus Kejari Lebong melakukan pendalaman penggunan dana BOKB tersebut.

Untuk memastikan penggunaan dana BOKB tidak menyalahi aturan, penyidik Pidsus Kejari Lebong telah memanggil sejumlah saksi baik itu mantan Kepala DP2KBP3A, PPTK, penyuluh, bendahara serta pihak terkait lainnya. Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan, adanya indikasi kelebihan bayar dari kegiatan yang anggarannya didapat dari dana BOKB tersebut.(erik)

Kategori :