BENGKULU, BE - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu mendorong seluruh perusahaan di wilayah Bengkulu, menerapkan skala upah yang produktif dan adil bagi pekerjanya. Upah minimum salah satu kebijakan pengupahan yang substansi pengaturannya ditetapkan oleh pemerintah pusat dan masuk dalam program strategis nasional.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu Edwar Happy SSos mengatakan saat diwawancara BE, Selasa, 19 Desember 2023, "Penetapan upah minimum ini salah satunya bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja/buruh dan pengusaha."
Upah minimum tahun ini menggunakan PP Nomor 51 Tahun 2023 yang ditetapkan tanggal 10 November 2023 sebagai perubahan atas peraturan pemerintah sebelumnya, yakni PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"PP Nomor 51 Tahun 2023 inilah yang menjadi dasar hukum kita dalam menetapkan upah minimum tahun 2024," ujarnya.
BACA JUGA:Ombudsman Bengkulu Terima 119 Laporan, Berikut Rinciannya
BACA JUGA:Tersangka Korupsi PIID PEL Diserahkan ke Jaksa, Diancam Hukuman Segini
Ia menyebutkan UMP Bengkulu tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp 2,5 juta lebih atau naik dibandingkan tahun 2023 sebesar Rp 2,4 juta lebih. Meski begitu yang perlu diperhatikan adalah upah minimum ini hanya berlaku bagi pekerja yang masa kerjanya dibawah setahun atau pegawai baru, sedangkan untuk pegawai lama berlaku skala upah.
"Pekerja yang masa kerjanya sudah lama atau diatas 1 tahun itu berlaku skala upah bukan UMP," kata Edwar.
Menurutnya, saat ini yang harus menjadi perhatian adalah bagaimana perusahaan bisa membuat dan menerapkan skala upah yang produktif, adil dan berkelanjutan bagi seluruh pekerjanya, karena selama ini hanya fokus pada upah minimum. Padahal ini hanya berlaku untuk pegawai baru yang jumlahnya lebih sedikit dari pegawai lama.
"Kedepan perlu dikawal agar perusahaan bisa menyusun struktur skala upah demi kesejahteraan pekerja senior yang memiliki kompetensi," ucapnya.
Penyusunan struktur skala upah ini penting untuk mendorong produktivitas kerja. Pekerja lama perlu diberikan kenaikan upah atau penghargaan sesuai dengan kriteria-kriteria tertentu.
"Salah satu bentuk skala upah itu yakni kenaikan upah pekerja diatas UMP yang ditetapkan," tuturnya.
Selain peningkatan upah, peningkatan kompetensi juga perlu menjadi perhatian. Jika hanya fokus pada upah tinggi, efek negatifnya perusahaan akan sulit merekrut. Sementara angkatan kerja baru terus bertambah.
"Selain itu, hak pekerja selain upah adalah perlindungan sosial. Pekerja harus diberikan perlindungan. Tidak hanya pekerja formal, tetapi juga kepada pekerja informal/rentan, yang tidak ada hubungan ketenagakerjaan," pungkasnya. (999)