Antisipasi Laka Saat Mobilisasi Alat Berat, Polres Seluma Tekankan Ini
Rabu 20 Dec 2023 - 19:23 WIB
Reporter : Jefrianto
Editor : Asrianto
HARIANBE- Guna memberikan rasa aman pada pengguna jalan dan menekan angka kecelakaan berlalu lintas. Atas Kasus kecelakaan maut yang melibatkan kendaraan berat di Muko-Muko.
Mobilisasi kendaraan alat berat dengan dimensi tertentu harus dikawal ketika melintas di jalan raya, terutama jalan yang ramai di lewati pengguna jalan.
BACA JUGA: Pemkab Mukomuko Umumkan Peserta Lulus PPPK 2023, Cek di Link Ini
“Dalam aturan ini, pasal 19 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU – LLAJ), jalan kelas I yaitu jalan arteri dan kolektor yang bisa dilalui minimal kendaraan bermotor dengan lebar 2,5 meter, panjang 18 meter, tinggi 4,2 meter dan berat 10 ton sudah jelas wajib di kawal,” tegas Kapolres Seluma, AKBP Arief Eko Prasetyo SIK melalui Kasat Lantas Iptu Teguh Prasetyo kepada BE.
Dijelaskan, sesuai pasal 162 ayat 2 UU – LLAJ. Kendaraan bermotor umum yang mengangkut alat berat dengan dimensi yang melebihi dimensi yang ditetapkan dalam pasal 19 UU – LLAJ,
Maka, harus mendapat pengawalan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.
BACA JUGA: Oknum Anggota DPRD di Bengkulu Ditangkap BNNP, Ternyata Ini Kasusnya
Sehingga khususnya rekanan dari pemerintah khususnya pengusaha untuk mobilisasi kendaraan alat berat bisa berkoordinasi sama kepolisian kali ini Polisis Lalu Lintas.
“Silahkan untuk menyampaikan permohonan dan usulan ke kepolisian,”sampainya.
Mantan Kasat Lantas Muko-Muko ini, menjelaskan lagi. Dengan adanya permintaan pengawalan oleh jasa angkutan kepada polisi, dikatakan Dwi,
Maka otomatis pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut apakah sesuai dengan kelaikan dan keselamatan berkendara.
BACA JUGA: Resmikan Jembatan Layang DDTS, Ini Harapan Gubernur Bengkulu
“Dan akan kita tentukan kapan waktu yang save untuk melakukan perjalanan. Sehingga jika ada permasalahan memang situasi harus bebas kendaraan, jadi memang harus dikawal,” tutupnya.(333)
Kategori :