MUKOMUKO,BE – Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di dekat Desa Lubuk Selandak salah satu lokasi pembinaan untuk program perhutanan sosial. Namun jika di lokasi itu bermasalah, maka perizinan terancam tidak diterbitkan olehpemerintah pusat.
BACA JUGA:Ketua PN Manna Berganti
BACA JUGA:BRI Peduli Renovasi Masjid Khairussalam
”HPT di dekat Desa Lubuk Selandak itu masuk dalam usulan program perhutanan sosial. Jika bermasalah, maka dipastikan perizinan tidak akan terbit,” sampai Kepala Kesatuan Penggelolaan Hutan Kabupaten Mukomuko, Aprin Sihaloho.
Menurutnya, kawasan HPT yang diusulkan, akan tetapi izinnya belum terbit, maka penggelolaannya masih menjadi kewenangan kehutanan. Meski pihaknya telah menerima laporan dari pemerintahan desa Lubuk Selandak adanya dugaan oknum DPRD Mukomuko membuka lahan di kawasan tersebut untuk dijadikan lahan perkebunan masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Masih kita selidiki dan belum dapat kami simpulkan, namun yang jelas kami ditindaklanjuti,” katanya. Diakui Aprin, beberapa hari lalu pihaknya ada menemukan aktifitas di atas HPT, terutama di lahan yang diusulkan program perhutanan sosial. Masyarakat yang beraktifitas di lokasi tersebut dilakukan pembinaan oleh jajarannya. “Khusus warga yang sudah lama membuka lahan di atas HPT itu tidak dilakukan pengusiran, tapi kita lakukan pembinaan untuk program pemerintah melalui PP Nomor 24 tahun 2021,” ungkapnya.(900)